Cakrawalanational.news-Sumut, Kasiani Br Tarigan (73), warga lanjut usia, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah oleh BB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Minggu (9/3/2026). Tanah yang dipersoalkan berlokasi di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, dengan luas sekitar satu hektare.
Kasiani memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari pemerintah setempat sejak tahun 1979 dan diperkuat kembali pada tahun 1985. Namun, sejak 2013, lahan tersebut diduga dikuasai oleh pihak lain dan telah berdiri bangunan di atasnya.
Penasihat hukum Kasiani, Andi Tarigan, S.H., dan Dedy Ismail Nasution, S.H., menegaskan bahwa laporan ini diajukan sebagai upaya mencari keadilan bagi Kasiani. “Klien kami adalah seorang lansia berusia 73 tahun yang mempertahankan haknya atas tanah yang telah dimiliki sejak puluhan tahun lalu,” kata Andi Tarigan.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. “Kami berharap penyidik di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tambah Dedy Ismail Nasution.
(M. Habil Syah)


.












