Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Penangkapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung (Babel), H. Marwan, oleh tim Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) memicu protes keras dari Aliansi Umat Islam Babel.
Pasalnya, mereka menuding proses penangkapan tersebut dilakukan secara paksa dan tidak transparan.
“Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara profesional, terbuka dan tidak menggunakan cara-cara yang terkesan arogan serta mengabaikan prinsip keadilan,” ujar Ustadz Sopian Rudianto, pimpinan Aliansi Umat Islam Bangka Belitung, dalam pernyataan sikap, Sabtu (7/3/2026).
Aliansi tersebut menuntut Kejati Babel memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar hukum dan prosedur penangkapan Marwan.
“Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak seperti penguasa yang kebal dari kritik dan pengawasan publik,” tambah Sopian.
Marwan ditangkap setelah divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 1.500 hektare. Padahal, sebelumnya beliau (Marwan-red) telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang 2025 lalu, karena Hakim menilai perkara tersebut merupakan perambahan hutan.
Namun ironisnya, pada saat proses penangkapan sangatlah dramatis, dengan Marwan meronta dan memecahkan kaca mobil, memicu reaksi keras dari masyarakat.
Akibatnya, membuat Aliansi Umat Islam Bangka Belitung siap menggelar aksi lanjutan jika tidak ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan.
“Jika tidak ada penjelasan yang jelas dan transparan, maka kami siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar untuk menuntut keadilan,” tegas salah satu anggota Aliansi.
Menanggapi hal itu, agar berita berimbang Cakrawalanational.news berusaha mengkonfirmasi pihak Kejati Babel Kasipenkum, Romzah melalui pesan WhatsApp (WA) tepat pukul 15.24 Minggu (8/3/2026) namun WA terlihat conteng satu.
(HR75)


.












