Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menegaskan aktivitas penambangan di wilayah laut Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), harus segera dihentikan karena berada di zona tangkap nelayan.
Pernyataan itu disampaikan usai memimpin Rapat Audiensi dengan Nelayan Desa Tanjung Niur di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (4/5/2026).
Menurut Didit, hasil verifikasi bersama Dinas Pertambangan dan Dinas Kelautan menunjukkan lokasi yang dipersoalkan memang merupakan kawasan khusus untuk nelayan, bukan untuk pertambangan.
“Setelah kita cek dan konfirmasi, objek permasalahan itu berada di zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan. Artinya, ini jelas pelanggaran terhadap Perda yang mengacu pada undang-undang,” tegasnya.
Atas dasar itu, DPRD Babel meminta unit operasional di wilayah Bangka Barat dan Bangka segera menghentikan dan mengosongkan seluruh aktivitas tambang di area tersebut.
Didit juga meminta aparat penegak peraturan daerah dan keamanan turun tangan memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Saya minta Satpol PP segera ke lapangan, berkoordinasi dengan Dinas Kelautan serta pihak kepolisian, baik Kapolres maupun Polda Babel, untuk memastikan aktivitas itu benar-benar sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan kawasan tersebut merupakan sumber utama penghidupan masyarakat setempat, di mana sekitar 90% warganya berprofesi sebagai nelayan.
Terkait pengawasan, Didit memastikan DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Namun yang paling penting saat ini adalah komitmen PT Timah untuk segera menarik aktivitasnya dari zona tersebut.
“Kita akan kawal. Tapi yang perlu dipertanyakan itu komitmen dari PT Timah. Karena ini bukan zona mereka, maka wajib untuk ditarik,” katanya.
Menanggapi perbedaan informasi antara perusahaan dan masyarakat, Didit menilai hal itu terjadi karena informasi di lapangan tidak utuh.
“Informasi yang diterima mungkin tidak utuh. Tapi kita sudah dapat laporan langsung dan sudah kita verifikasi,” jelasnya.
Untuk langkah formal, DPRD Babel menilai tidak perlu mengirim surat kepada PT Timah karena persoalan ini sudah jelas dalam koridor hukum daerah.
“Tidak perlu bersurat. Ini zona tangkap nelayan, secara aturan mereka wajib menarik diri. Kalau masih melanggar, silakan media langsung tanyakan ke pihak perusahaan,” pungkasnya.
(HR)











Tinggalkan Balasan