Cakrawalantional.news-Deli Serdang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No.9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital.

“Peraturan ini sangat penting untuk mengantisipasi meningkatnya berbagai ancaman terhadap anak di dunia digital, seperti perundungan siber, eksploitasi seksual daring, dan paparan konten tidak layak,” kata Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H.
Junaidi menekankan bahwa implementasi regulasi ini harus diikuti dengan langkah nyata dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital, pemerintah, sekolah, dan keluarga.
“Ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berkembang. Jangan sampai teknologi justru menjadi ancaman bagi masa depan anak-anak Indonesia,” tegasnya.
LPA Deli Serdang mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi aktivitas digital anak agar mereka dapat memanfaatkan teknologi secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.
(M. Habil Syah)


.












