Cakrawalanational.news-Kuala Tungkal, Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat menerima pelimpahan seorang pria berinisial SN, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Minggu malam (18/01/2026).
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., membenarkan penerimaan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Polsek Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Kejadian bermula pada Minggu sore, 18 Januari 2026, sekira pukul 16.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Budiman, RT.15, Kelurahan Tebing Tinggi.
Merespons cepat informasi tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham J., S.H., M.H., memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Pada pukul 16.45 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap saudara SN.
”Saat dilakukan penggeledahan oleh personel Polsek Tebing Tinggi, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok merk Oris. Pelaku SN juga telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Agus Alexander Purba.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain dua paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
1 (satu) unit HP Vivo warna Biru Galaxy.
1 (satu) unit HP Redmi warna Biru Galaxy.
1 (satu) bungkus kotak rokok Oris (tempat menyimpan sabu).
Uang tunai senilai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka SN akan dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera, yakni:
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), serta Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana karena tindakan menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
”Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kasat Narkoba.
(Arf/CNN)


.












