Cakrawalanational.news-Belitung Timur, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunong Duren Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pemasangan plang larangan dalam kawasan hutan di kawasan Hutan Lindung ( HL) Senusur Sembulu Kecamatan Gantung Belitung Timur
Kepala UPTD KPHP Gunung Duren Jookie Vebriansyah mengatakan, telah melakukan klarifikasi kepada PT. Karya Emas Multisani (PT. KEM) selaku pemegang izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan jalan angkut tambang pasir kuarsa,
Senin (19/1/2026).
Selanjutnya Jookie katakan, kronologis dan dasar tindakan yang dilakukan berdasarkan hasil penelusuran administrasi dan dokumen resmi pemerintah. “Diketahui bahwa lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Karya Emas Multisani (PT. KEM) terakhir berlaku hingga 1 Desember 2019 dan tidak lagi memiliki legalitas yang sah setelah tanggal tersebut, surat ke KPHP 150126 tertanda dan Lampiran,” ujar Jookie.
Menurut Jookie, IPPKH sebelumnya digunakan untuk pembangunan dan pemanfaatan jalan angkut tambang yang sebagian berada di dalam kawasan hutan lindung. Dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut, maka setiap bentuk aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin yang masih berlaku dinyatakan tidak diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kehutanan.
“KPHP Gunong Duren telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak PT. KEM. Dan 3 Perusahaan yang di duga menggunakan jalan tersebut,
“dalam klarifikasi dijelaskan bahwa permohonan perpanjangan izin PPKH tidak dapat diproses sebagaimana sebelumnya, karena terdapat perubahan mendasar dalam rezim perizinan lingkungan,” jelasnya.
Masih menurut Jookie, Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kegiatan penunjang pertambangan yang berada di dalam dan atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung, dan terintegrasi dengan kegiatan utama pertambangan, wajib memiliki dokumen AMDAL, bukan lagi UKL–UPL sebagaimana yang berlaku pada perizinan lama, tertuang dalam Surat ke KPHP 150126 ttd + Lamp.
“Perubahan kewajiban dokumen lingkungan dari UKL–UPL menjadi AMDAL inilah yang menyebabkan izin lama tidak dapat diperpanjang secara otomatis, melainkan harus melalui proses perizinan baru sesuai regulasi terkini.
Status Permohonan Perizinan Baru PT. Karya Emas Multisani diketahui telah mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui sistem OSS dan SINERGY pada tahun 2025, dengan luas permohonan sekitar ±2,41 hektare untuk jalan angkut hasil tambang di kawasan hutan lindung Senusur Sembulu II yang juga tertuang dalam Surat ke KPHP 150126 ttd + Lamp,” katanya.
Namun menurut Jookie, hingga saat ini, berdasarkan dokumen resmi yang diterima, permohonan tersebut masih berada pada tahapan telaah teknis di tingkat Kementerian Kehutanan dan belum diterbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sah. Langkah Pengamanan Kawasan tersebut, sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan, KPHP Gunong Duren melakukan pemasangan plang larangan masuk kawasan hutan, ini penegasan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin yang berlaku,” tukas jookie.
Lebih jauh Jookie katakan bahwa, pengamanan administratif kawasan, guna mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum kehutanan. Koordinasi berkelanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta instansi terkait lainnya,” jelasnya.
KPHP Gunong Duren menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penghambatan investasi, melainkan upaya memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai hukum, menjaga kepastian regulasi, dan melindungi fungsi hutan lindung sebagai penyangga ekosistem dan lingkungan hidup. Karena itu, Ia mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan, termasuk menggunakan jalan yang sebelum adanya persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sah dan berlaku efektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Jooki.
(pit)


.












