Cakrawalanational.news-Luwuk, Sengketa gugatan wanprestasi atau ingkar janji dengan perkara nomor : 91/PDT.G/2025/PN.Lwk, tanggal 19 Oktober 2025 antara inisial NM (56) pekerjaan wiraswasta sebagai penggugat alamat Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah melawan DSS (55) sebagai tergugat, juga beralamat di Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Direktur PT MAHURANG RAYA BANGKEP yang bergerak di bidang usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU Kompak Liang) yang beralamat di Desa Liang Kecamatan Liang, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Luwuk, hingga terjadi kesepakatan diruang mediasi pada tanggal 12 November 2025, namun DSS tidak kunjung menepati janji.
Karena janji tidak di tepati oleh Direktur PT. MAHURANG RAYA BANGKEP, maka agenda sidang perkara Wanprestasi akan di gelar kembali pada tanggal 26 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Luwuk.
Kepada Media Cakrawalanational.news Kuasa Hukum NM selaku penggugat, Yusak Siahaya, SH yang di temui di Pengadilan Negeri Luwuk Senin, (19/01/2025) mengatakan, awalnya mereka berdua sepakat melakukan perjanjian kerjasama dalam bidang usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bangkep pada tahun 2018 dihadapan notaris nomor 13 tanggal 11 Januari 2018. Dalam perjanjian tersebut, klien kami NM membiayai pembangunan SPBU sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), sementara DSS bertanggung jawab atas pengelolaan pengurusan izin-izin dan administrasi lainnya. Kemudian dalam kompensasi atau hak, klien kami NM mendapatkan keuntungan sebesar 20% dari hasil bersih SPBU, tutur Yusak.
Kemudian diluar perjanjian, kata Yusak, klien kami NM juga masih mengeluarkan uang Rp. 50.000.000 untuk pembelian tanah yang digunakan sebagai tempat SPBU, sehingga total dana yang dikeluarkan N sebesar Rp. 450.000.000.
Berdasarkan pembiayaan NM, SPBU KOMPAK LIANG tersebut mulai beroperasi pada tanggal 8 Maret 2018, dan hingga gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, DSS secara nyata tidak pernah memberikan hak keuntungan sebesar 20% dari hasil bersih usaha SPBU sesuai perjanjian dihadapan notaris kepada NM selama kurang lebih 90 bulan (7,5 tahun), ucap Yusak Siahaya yang terkenal cukup vokal saat membela kliennya.
Berdasarkan dengan ingkar janji dari DSS sambung Yusak, kemudian NM mempercayakan perkaranya kepada kami, Yusak Siahaya, SH dan Heru Raynaldo Nawali, SH selaku Penasehat Hukumnya, untuk kemudian melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negari Luwuk.
Adapun kerugian yang dialami NM yakni kerugian materil, modal awal Rp. 400.000.000, biaya pembelian tanah untuk SPBU Rp. 50.000.000. kemudian kerugian keuntungan (profit Loss), berdasarkan data alokasi bahan bakar dan kewajiban DSS untuk membagikan 20% dari hasil bersih dari periode Maret 2018-Desember 2019 hingga periode tahun 2024-September 2025 berdasarkan total volume alokasi bahan bakar selama periode tersebut, diperkirakan kerugian keuntungan yang seharusnya diterima oleh NM, ditaksir sebesar Rp. 512.000.000, dan kerugian lmateriil berupa penderitaan batin, kekecewaan dan ketidakpastian hukum, ditaksir sebesar Rp. 500.000.000, sehingga total kerugian NM mencapai Rp. 1.462.000.000 Miliar, ujar Yusak Siahaya, SH.
Setelah kami selaku Kuasa Hukum NM, melakukan berbagai upaya, yakni dari menyurat somasi pada DSS sebagai tergugat, hingga dengan menyelesaikan permasalahan diluar pengadilan secara damai, namun gagal, maka demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. papar Yusak.
Setelah melalui Persidangan, baik klien kami NM maupun DSS bersepakat melakukan berdamai di Ruang mediasi Pengadilan Negari Luwuk. Dan bersedia mengganti biaya sebesar Rp. 400.000.000 pada hari Senin tanggal 24 November 2025 lalu, disaksikan oleh kedua penasehat hukum dan dari pihak Pengadilan Negeri Luwuk, namun hingga kini pihak tergugat tidak menepati janji yang telah di sepakati bersama, pungkas Yusak Siahaya, SH.
(Muis/CNN)


.












