Example 728x250.

Waduh! Muatan Barang Truk Melebihi Batas dan Bawa Penumpang Dinilai Salahi Aturan, Polantas Beri Teguran Sopir

Waduh! Muatan Barang Truk Melebihi Batas dan Bawa Penumpang Dinilai Salahi Aturan, Polantas Beri Teguran Sopir (Foto: ist)
banner 120x600

CNN —- Luwuk : Personel Sat Lantas atau Polantas Polres Banggai melakukan pemberhentian terhadap dua kendaraan disalah satuĀ  jalan protokol Kota Luwuk, pada Jumat (28/6/2024).

Pemberhentian kendaraan tersebut sehubungan dengan modifikasi kendaraan pick up menjadi angkutan orang tanpa rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek dan uji type ulang melanggar aturan lalulintas.

Larangan kendaraan barang mengangkut orang selain tidak di benarkan oleh peraturan juga berbahaya bagi keselamatan penumpang tersebut.

Kasat Lantas Polres Banggai AKP Arta Dwi Kusuma menjelaskan mobil bak terbuka dipakai untuk mengangkut orang sangat berisiko. Kondisi itu dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

“Tidak hanya itu, Polantas juga menemukan dan menegur sopir truk yang membawa muatan diatas batas maksimal,” terangnya.

Pelarangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan JalanĀ  (LLAJ).

“Kasus kecelakaan mobil barang untuk mengangkut orang atau barang melebihi batas cenderung meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Padahal, mereka itu sangat riskan menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” sebutnya.

(Victor / CNN Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *