Cakrawalanational.news-Toboali , 15 Desember 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan telah menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin (15/12/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh mulai pukul 10.00 WIB ini menjadi bagian dari agenda resmi DPRD pada bulan Desember dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Kamarudin.
Rapat dihadiri oleh berbagai tokoh penting, antara lain Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf serta tenaga ahli DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, Ketua Tim Penggerak PKK, dan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) beserta anggota.
Agenda utama rapat adalah penetapan dua Raperda, yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan OPD Kabupaten Bangka Selatan.

Mengenai Raperda Kabupaten Layak Anak yang merupakan inisiatif DPRD, Wabup Debby menyampaikan bahwa peraturan ini akan berperan sebagai pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan berorientasi pada pemenuhan dan perlindungan hak anak. “Raperda ini bertujuan meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda perubahan OPD dirancang untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan beban urusan pemerintahan daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran. “Desain kelembagaan yang tepat menjadi syarat penting untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pencapaian target pembangunan,” jelas Wabup Debby. Ia juga menekankan bahwa penataan kelembagaan adalah proses berkesinambungan yang harus disesuaikan dengan dinamika perubahan.
Menutup rapat, Wabup Debby menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan kedua Raperda. Penetapan kedua peraturan ini diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan.


.












