Cakrawalanational.news–Pangkal Pinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima pembayaran denda sebesar Rp 300 juta dari istri terpidana Moch Robi Hakim SE. Ak, Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Pangkalpinang.
Pembayaran denda tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7493K/PID.SUS/2025, tanggal 16 Juli 2025, menjatuhkan pidana sebagai berikut:
‘Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan’
Denda tersebut dibayarkan istri terpidana dan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, DR Sri Heni Alamsari SH MH.
“Pembayaran denda ini, terpidana Moch. Robi Hakim tidak perlu menjalani pidana kurungan selama 3 bulan sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Agung. Dana tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Kas Daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang Bendahara Penerimaan Kejari Pangkalpinang dalam waktu 1×24 jam,” ujar Kajari Pangkal Pinang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH.
Pelaksanaan pembayaran denda berlangsung aman dan kondusif. Kajari Pangkalpinang melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH, menyampaikan apresiasi atas kepatuhan pihak terpidana dalam melaksanakan kewajiban sesuai putusan pengadilan. (ril)