Example 728x250.

Kawal Ketat Perpanjangan HGU PTPN VI di Pasbar, DPRD Sumbar Komitmen Bela Hak Masyarakat Adat

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Padang, DPRD Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Sorotan utama mengarah pada kewajiban perusahaan dalam membagikan lahan plasma kepada masyarakat adat sesuai regulasi.

Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, PTPN VI, tokoh masyarakat adat, dan mitra kerja terkait.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairudin Simanjuntak, menyatakan, tuntutan masyarakat harus dipenuhi selama tidak bertentangan dengan hukum.

“Plasma adalah bentuk penghargaan atas tanah ulayat. Bila perlu, kita perjuangkan lewat Perda,” tegas Khairudin.

Sementara itu, anggota Komisi I, Ade Putra, menyampaikan bahwa perpanjangan HGU seharusnya ditunda jika perusahaan belum menyelesaikan kewajiban terhadap masyarakat.

“PTPN adalah BUMN, maka wajib berpihak kepada rakyat. Tanah itu milik masyarakat,” ujarnya.

DPRD menekankan bahwa proses perpanjangan HGU harus berjalan transparan, adil, dan menjamin hak masyarakat adat.

(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *