Cakrawalanational.news-Jakarta, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah utama yang diambil adalah penghentian sistem reimburse atau “rembes” dalam mekanisme pembiayaan program.
“Jadi, ada hal yang paling ditakutkan oleh semua orang, yaitu korupsi atau penyalahgunaan anggaran,” ujar Dadan dalam kanal YouTube resmi BGN.
Menurut Dadan, sistem reimburse yang sebelumnya digunakan memungkinkan mitra pelaksana menggunakan dana pribadi terlebih dahulu, kemudian diganti oleh negara 10–15 hari kemudian. Praktik ini dinilai membuka peluang bagi mitra untuk bertindak semena-mena, termasuk menentukan harga sendiri dan mendikte proses pembelian. “Karena uang mereka yang dipakai duluan, kadang ada mitra yang semena-mena menentukan harga, bahkan mendikte pembelian,” jelasnya.
Mulai Mei 2025, BGN resmi menghapus sistem tersebut dan menggantinya dengan mekanisme baru yang lebih transparan dan akuntabel. Kini, kegiatan program hanya bisa dijalankan apabila virtual account sudah tersedia dan dana muka untuk 10 hari operasional telah ditransfer langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Kita putuskan sekarang itu, satu SPPG hanya boleh jalan kalau virtual account-nya sudah ada dan uang muka dari KPPN sudah dikirim,” ungkap Dadan.
Melalui sistem ini, seluruh transaksi dilakukan melalui virtual account yang diawasi secara ketat oleh dua orang penanggung jawab. Selain itu, setiap pembelanjaan harus disertai referensi harga pasar, sehingga upaya mark-up atau pemotongan anggaran oleh oknum dapat segera terdeteksi.
“Dengan virtual account, semua pembelian bisa kita pantau dari pusat. Jadi kalau ada pemotongan anggaran atau mark-up, kita bisa langsung tahu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dadan menambahkan bahwa sistem baru ini juga menutup celah bagi pihak-pihak yang selama ini diduga kerap meminta “jatah” dari anggaran program. Ia menegaskan bahwa satu-satunya komponen biaya yang bersifat tetap hanyalah insentif, sementara biaya bahan baku dan operasional mengikuti harga pasar dengan sistem add cost.
“Dengan mekanisme yang kita kembangkan ini, peluang untuk melakukan penyimpangan anggaran itu sangat kecil,” pungkasnya.
(Ril)