Cakrawalanational News-Luwuk, Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal. Kantor yang meliputi wilayah kerja di Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kebupaten Banggai ini melakukan Pemusnahan barang ilegal yang midigelar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Luwuk. Kamis, (27/02/2025).
Kepala kantor Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi, mengatakan bahwa pemusnahan Barang kena cukai kali ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan dengan surat nomor : S-322/KNL.1603/2025 tertanggal 20 Februari 2025 tentang persetujuan pemusnahan BMMN pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.
Dikatakannya bahwa pemusnahan barang ilegal tersebut, merupakan hasil dari 104 kegiatan penindakan selama periode bulan November 2023 sampai dengan Januari 2025. Dalam operasinya, pihaknya tetap berkomitmen untuk bersinergi dengan berbagai pihak demi mengamankan hak-hak keuangan negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya untuk kesehatan. “Bea Cukai Luwuk, senantiasa bersinergi Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Tojo Una-una serta aparat penegak hukum terkait,” tutur Mu’amar.
Terkait jumlah barang ilegal yang dimusnahkan kali ini, Mu’amar Khadafi menjelaskan, rokok terdiri dari 179.940 batang dan 103,28 liter MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 268.667.985 dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 157.062.840. Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, Berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jerah dan peringatan kepada pelaku usaha ilegal agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Saat wartawan bertanya terkait sudah berapa tersangka dari hasil penindakan barang ilegal yang telah merugikan keuangan Negara hingga mencapai Rp. 257.062.840. Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk Mu’amar Khadafi mengatakan bahwa, kalau dulu pelanggaran pidana, sanksinya adalah pidana penjara. Dalam perkembangannya, ternyata tidak meningkatkan perekonomian Negara. Artinya, barang itu dimusnahkan kemudian pelakunya ditindak atau dipenjara, namun hal itu tidak ada kontribusi bagi Negara, sebut Mu’amar
Mu’amar melanjutkan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ini mengantisipasi bagaimana ketika ada pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan, dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara. Artinya sebut Mu’amar, pelanggaran pidana itu bisa tidak dilakukan penuntutan secara pidana, tatapi dengan membayar denda atau sanksi administrasi sebesar tiga kali kerugian cukai, katanya.
Sebagai gambaran sambung Mu’amar, untuk tahu 2024 ada sekitar Rp. 205.000.000 dari sanksi administrasi atau penindakan terhadap barang-barang kena cukai berupa rokok dan minuman ilegal lainya, dan ini lebih memberikan efek jera, pungkasnya
Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Kewilayahan, Amin Jumail, antara lain mengatakan, permohonan maaf dari Bupati Banggai yang tidak bisa hadir pada pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan, karena lagi melaksanakan tugas yang sama pentingnya, yaitu meresmikan Kantor Kecamatan Toili Jaya.
Amin mengatakan, “Selaku Pimpinan Pemerintah Kabupaten Banggai, saya menyambut dan terimakasih kepada kepala kantor Bea Cukai Luwuk dan semua pihak atas terselenggaranya kegiatan ini,” ucap Amin.
Sebagai Aparatur Negara sambung Amin Jumail, yang berkewajiban memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, tidak lepas dari tuntutan peningkatan kualitas dan profesionalisme. Sebab sebagai aparatur pada lembaga pelayanan publik, tuntunan kualitas pelayanan adalah sebuah tanggungjawab yang harus kita terima dan melaksanakannya, ucapnya.
Oleh karena itu, tambah Amin, perlu disadari bahwa untuk mencapai dan mewujudkan perubahan itu diperlukan adanya upaya yang konsisten dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang ilegal dan tidak sesuai ketentuan. “saya mengapresiasi kepada semua pihak terutama Bea dan Cukai Luwuk, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya yang telah menjalankan tugas penuh dedikasi dan tanggungjawab,” tutur Asisten Bidang Ekonomi, Keuangan dan Kewilayahan.
Hadir pada kesempatan tersebut, Perwakilan Kejari Banggai, Kapolres Banggai, Perwakilan Dandim Banggai, BNN Kabupaten Tojo Una-Una, serta undangan lainya dari Kabupaten Banggai Laut serta Kabupaten Banggai Kepulauan.
(Muis/CNN)


.












