Example 728x250.

Pemkot Pangkalpinang Minta IUP Timah 704 Hektar Dicabut: “Kami Zero Tambang”

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan wilayah ibu kota Babel berstatus zero tambang sesuai Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2012. Karena itu, Pemkot meminta Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah seluas 704 hektare yang masih tercantum di wilayah Pangkalpinang untuk dicabut.

Hal itu disampaikan Mie Go mewakili Walikota Pangkalpinang dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi II DPR RI. Rakor membahas Rencana Tata Ruang Wilayah, Wilayah Pertambangan, dan Reformasi Agraria di ruang Pasirpadi Kantor Gubernur Babel, Kamis (7/5/2026).

“Jadi permasalahannya sama dengan kabupaten lain. Kita tidak tahu bahwa kita masih ada IUP di sana, padahal di Perda Nomor 1 Tahun 2012 RTRW kita ini zero tambang. Nah, ini tentu kita revisikan juga,” kata Mie Go dalam forum rakor.

Ia menyebut meski luas IUP PT Timah di Pangkalpinang hanya 704 hektare atau 0,13% dari total IUP PT Timah, keberadaannya mengganggu iklim usaha. Berdasarkan peta, sejumlah kawasan komersial masuk area IUP tersebut.

“Kalau kita lihat petanya ini, restoran seafood Mr. Adox masuk. Kemudian Aston, Emerald Bangka Hotel juga masuk. Ini tentu mengganggu ketertiban atau mengganggu rasa orang mau berusaha ketika masih ada IUP PT Timah di Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Karena itu, Pemkot Pangkalpinang meminta dukungan Gubernur agar IUP tersebut dikeluarkan dari wilayah kota. “Oleh karena itu kami sepakat, Pak Gubernur, bahwa ini perlu dipertanyakan atau bisa enggak dikeluarkan dari RTRW atau di wilayah kami di Kota Pangkalpinang karena Pangkalpinang adalah zero tambang,” tegasnya.

Mie Go menambahkan, Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang berhalangan hadir karena sedang menghadiri HUT Apeksi di Kendari.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *