Cakrawalanational News-Bangkep, Penyalahgunaan Dana Desa yang terjadi selama ini di Banggai Kepulauan mendapat perhatian yang serius oleh lembaga anti rasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Kepulauan Muhamad Aris Susanto, SE. ME mengatakan, tahun 2025 ini ada tiga Desa yang di tetapkan oleh KPK sebagai Desa anti korupsi ada pun Desa tersebut yaitu, Desa Saiyong Kecamatan Tinangkung, Desa Kombutokan Kecamatan Totikum dan Desa Balombong Kecamatan Peling Tengah, sementara itu untuk percontohan program Jaksa jaga Desa adalah Desa Luksagu Kecamatan Tinangkung Utara, sebut Kadis DPMD Kamis (9/1/2025)
Ini merupakan sinergitas antara Pemerintahan Kabupaten Banggai Kepulauan dengan penegak hukum untuk mengantisipasi dan meminimalisir pelanggaran penyalahgunaan Dana Desa, ucap Aris.
Aris Susanto menambahkan, sejalan dengan program Pemerintah Pusat yang sangat ketat dalam pengawasan dan efesiensi penggunaan Dana Desa untuk kepentingan masyarakat, kami selaku Dinas teknis yang bersentuhan langsung dengan Desa, tidak berhenti dan terus melakukan pembinaan pada semua Kepala Desa dalam bentuk pertemuan, sosialisasi dan turun langsung disetiap Desa dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, tuturnya.
“Penggunaan Dana Desa, mulai dari usulan masyarakat, penetapan program kerja hingga sampai pada pelaksanaan akhir harus sesuai dengan aturan yang ada”, pungkas Aris.
(ms/fb)


.












