CNN-Pemalang, Penegasan batas daerah sangat strategis dalam rangka memperkuat hubungan antar daerah dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah, Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga hari ini melakukan penandatanganan berita acara Kesepakatan Penegasan Batas Daerah dan Perapatan Pilar Batas Daerah, di Pendopo Pemalang, Rabu (11/12/2024).
Penandatanganan dilakukan oBupati Pemalang diwakili Sekda Heriyanto dan Bupati Purbalingga diwakili Sekda Purbalingga Herni Sulasti serta Camat Karangreja dan Camat Belik disaksikan Kepala OPD terkait dan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Pemalang.
Usai penandatanganan, Sekda Heriyanto mengatakan, penegasan batas daerah dilakukan menentukan titik-titik koordinat batas daerah, penentuan titik koordinat tersebut dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survey lapangan.
Menurut Heriyanto melalui penegasan daerah juga dapat memberikan manfaat seperti, meminimalkan konflik dan sengketa, menjamin kepastian hukum atas batas kewenangan masing-masing pemerintahan dan tersusunnya peta batas wilayah administrasi pemerintahan dilengkapi koordinat batas.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 65/2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga terdapat 28 Pilar Batas Utama (PBU) batas daerah antara Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga tersebar di 12 Desa di 3 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pemalang yaitu, Desa Tundagan, Cikadu, Jojogan, Majalangu dan Tambi (Kecamatan Watukumpul), Desa Badak, Kuta, Gunungtiga, Belik dan Gombong (Kecamatan Belik), Desa Clekatakan dan Batursari (Kecamatan Pulosari),” akunya.
Sedangkan, Permendagri Nomor 65/2009 terdapat beberapa titikberbeda dengan kondisi eksisting di lapangan. “Ketidaksesuaian penggambaran garis batas daerah definitif dan kondisi di lapangan seperti memotong area permukiman, persil lahan, alur sungai dan jalan,” bebernya.
“Perlu pendetailan batas daerah serta perbedaan penggambaran batas desa/kelurahan pada batas antar Kabupaten yang telah definitif,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti menyampaikan, penegasan ini bukan dalam arti akan menambah luas wilayah dari masing-masing Kabupaten. “Sehingga membahas ini semuanya masing-masing kabupaten juga sudah mempunyai batas desa,” akunya.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk melakukan pendetailan batas daerah telah ditetapkan dengan Permendagri juga menyesuaikan kondisi eksisting di lapangan dan sekaligus integrasi dengan batas desa atau kelurahan serta untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Tutuko menuturkan dasar pelaksanaan kegiatan yaitu kegiatan penegasan dan perapatan pilar batas daerah antara Pemalang dan Purbalingga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Permendagri Nomor 141/2017 tentang penegasan batas daerah dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga Pemerintah Kabupaten Pemalang tanggal 3 November tahun 2023 nomor 134.4/41/XI/2023 dan nomor 130.13/03/PKS/Tapem/2023 tentang penegasan batas daerah dan perapatan pilar batas daerah Kabupaten Purbalingga Kabupaten Pemalang.
“Perbatasan antara Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga membentang sepanjang 47,375 km terdiri dari 28 Pilar Batas Utama (PBU) jarak antara PBU rata-rata sejauh 2 km dimana sesuai kondisi geografis dan demografis tidak memungkinkan untuk ditarik garis lurus,” pungkasnya.
(Rls/TGH)











Tinggalkan Balasan