CNN-Belitung, Teguh Trinanda SH melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Paslon 02 ke Bawaslu Kabupaten Belitung, Sabtu (30/11/2024).
Kaitan hal ini, kata Teguh selain diawasi Bawaslu, tentunya masyarakat harus waspada dan ikut aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilukada 2024.
Menurutnya, berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, di antaranya pelanggaran etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu yang berasal dari temuan atau laporan.
Sebagai pelapor yaitu Teguh Trinanda SH selaku Ketua Belitong Muda Bisa dan Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan Peduli Masyarakat Belitung, dan dalam hal ini pihak dari paslon 02 sebagai terlapor, detail waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian semuanya disampaikan secara lengkap dalam laporan resmi yang telah disiapkan oleh Tim Pengacara Wandi SH.
“Kami telah sampaikan secara tertulis dan lengkap melampirkan bukti-bukti yang ada dengan memuat nama dan alamat atas laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Belitung,” tutur Teguh.
“Sebagai Masyarakat, Pemilih yang berdomisili dan ber KTP Kabupaten Belitung, dan juga sebagai Tokoh Pemuda dan Aktifis Pergerakan Sosial Kepemudaan Keagamaan di Kabupaten Belitung. Kami merasa berhak untuk ikut aktif melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran pada pemilukada Kabupaten Belitung 2024 oleh paslon 02,” sambungnya.
Berikut rangkuman yang diterima wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/11) atas dugaan pelanggaran yang telah berhasil disusun Tim Pengacara:
Pertama:
Ketika paslon 02 diduga telah mempublikasikan berita bohong atau hoax dari hasil lembaga survei yang mengatasnamakan Litbang Kompas, dan terindikasi adanya dugaan telah melakukan kebohongan publik maka ini dapat diancam pidana.
Kedua:
Kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 492 UU Pemilu. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.”
Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud berupa iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet, dan rapat umum. Kampanye yang dimaksud yaitu terkait adanya aktifitas pemasangan baleho paslon 02 pada saat masa tenang, memuat gambar pasangan berikut nama lengkap dan keterang kata ‘DUA’ yang bisa dianggap merujuk pada ‘nomor urut paslon 02’. Sehingga baleho paslon 02 tersebut dilakukan tindakan tegas oleh BAWASLU yaitu tindakan pencopotan langsung.
Ketiga:
Polisi membubarkan kerumunan warga di posko pemenangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Belitung paslon 02 di Jalan Madura, Kelurahan Kampong Damai, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Selasa, 26 November 2024 siang.
Pembubaran ini dilakukan lantaran keramaian ini dinilai mengganggu kondusifitas Belitung di masa tenang sehari menjelang hari pencoblosan Pilkada Belitung 2024.
Saat itu selain kepolisian, hadir juga dari pihak kejaksaan dan Kapolres juga hadir. Jangan sampai mengganggu proses masa tenang dengan kegaduhan masyarakat yang mendatangi posko ini. Maka sudah dicegah dengan membubarkan masyarakat yang berkumpul diposko paslon 02.
Jadi secara de facto kalau sampai pihak Polres Belitung datang dan membubarkan, maka itu berarti kegiatan tersebut jelas tidak ada izin dan telah melanggar kamtibmas yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Keempat:
Video dugaan adanya tindakan money politik yang diduga dilakukan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Belitung nomor urut 02, dan tersebar di media sosial dan WhatsApp.
Karena GAKUMDU yang beranggotakan BAWASLU, Kepolisian dan Kejaksaan sudah melihat langsung dilokasi, berdasarkan data dan bukti yang ada kami yakin patut diduga dalih membayar gaji adalah sebagai upaya money politic terselubung, nanti GAKUMDU akan melihat seperti apa ketika proses hukum.