Example 728x250.

Jadi Korban Penipuan Pengembang Shila Residence Citayem, PNS Ini Laporan AL ke Polresta Depok

banner 120x600

CNN-Depok, Kehati-hatian dalam membeli rumah idaman memang sangat diperlukan, terlebih ketika informasinya didapatkan secara online melalui platform digital.

Diperlukan ketelitian dan pendalaman lebih memilah dan memilih, apalagi menyangkut properti seperti rumah maupun tanah.

Hal tersebut dialami salah satu pembina FWJ Indonesia, WS Laoli menyebutkan, kalau dirinya telah menjadi korban dugaan tindak penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah Shila Residence Citayem Bojonggede Depok dialaminya pertengahan 2023 lalu.

Laoli menyatakan, dia telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan AL membuat dirinya mengalami kerugian cukup besar.

“Awalnya, saya mendapatkan informasi terkait penjualan rumah melalui platform TikTok, lalu kemudian menghubungi narahubung akun tersebut dan menyatakan ketertarikannya,” ujar Laoli.

“Ternyata rumah tersebut sudah terjual, nah karena rumahnya sudah terjual, saya ditawarkan rumah lainnya dan ada ketertarikan. Lalu bertemulah saya bersama pihak penjual berinisial Al alamat di Citayam Bojonggede,” jelas Laoli kepada wartawan usai membuat laporan di Polresta Depok, Sabtu (23/11/2024).

Laoli menambahkan, saat itu juga dirinya langsung memberikan uang muka pembelian karena si penjual mengatakan tanah itu sudah dibeli dan menjadi miliknya dengan disertai bukti-bukti pembelian.

“Sehari kemudian, 20 Juli 2023, langsung saya lunasi sebesar 490 juta rupiah disaksikan pihak notaris dibawa si penjual. Dijanjikan pada saat itu sertifikatnya selesai dalam satu tahun yakni Juli 2024, tapi sampai sekarang belum juga terbit sertifikatnya dan justru hanya dikasih PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli – red), bukan AJB (Akta Jual Beli – red),” terangnya.

Dirinya merasa ditipu dan itu merupakan modus operandi pengembang Shila Residence Citayem bersama oknum notaris yang tertera dalam perjanjian.

Sebelumnya, selama ini dia sudah mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak ada titik temu penyelesaian.

“Di 1 November 2024, si penjual menemui saya di kantor saya dan menawarkan tanah kosong dibangun dan disitu ada perjanjian membangun rumah tersebut dari November 2024 sampai Mei 2025, tapi ternyata sampai hari ini belum dibangun juga,” sebutnya.

Alasan tersebutlah membuat Laoli menyebut nilai kerugian dideritanya lumayan besar dan akhirnya membuat laporan delik aduan penipuan dan penggelapan.

“Nilai kerugian saya secara cash itu 490 juta rupiah, kerugian lainnya karena uang ini saya pinjam dari bank pengembalian selama 10 tahun dan setiap bulan gaji pegawai saya dipotong. Jadi totalnya saya harus membayar 1 milyar lebih, karena ini pinjaman dari bank,” tegasnya.

Selain itu, salah satu membuat Laoli akhirnya memutuskan membuat laporan adalah karena oknum penjual AL ini menantang dirinya membuat laporan ke pihak berwajib.

“Dia menantang saya, lapor polisi saja, saya siap pasang badan katanya, hingga akhirnya saya resmi membuat laporan ke Polres Metro Depok hari ini,” tegas Laoli.

Pada kesempatan sama, Ketua FWJ Indonesia Korwil Depok, Muhammad Iksan turut mendampingi korban pelapor memberikan apresiasinya kepada pihak Polresta Depok karena telah cepat dan sigap dalam memberikan pelayanan masyarakat dalam hal ini adalah pelapor.

“Kami di sini dari FWJ Indonesia mendampingi pihak korban membuat laporan terkait penipuan dan penggelapan. Laporannya sudah selesai dibuat dan kita sangat mengapresiasi pihak kepolisian telah dengan cepat tanggap serta sigap menerima laporan korban,” ujarnya.

Selanjutnya, Iksan menambahkan, dirinya yakin pihak Polresta Depok akan menindaklanjuti laporan tersebut profesional sehingga hukum dapat ditegakkan dan kejadian serupa tak terjadi lagi di Wilayah hukum Polresta Depok.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *