Cakrawalanational.news–Pangkalpinang, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menerima audiensi warga Kabupaten Bangka Barat (Babar), Senin (14/9/2026) di Ruangannya Gedung DPRD. Pasalnya, warga menuntut realisasi kebun plasma 20 persen dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL).
Perusahaan dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) hampir 9.000 hektare itu beroperasi di 4 desa dan 2 kecamatan di Babar sejak 1993.
Audiensi turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian Provinsi Babel, Kurniawan dan perwakilan warga desa terdampak.
Perwakilan masyarakat, Amrin menyebut hak plasma 20 persen wajib dialokasikan sesuai PP Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perizinan Usaha Perkebunan.
“Perusahaan beroperasi sejak 1993. Sesuai PP 26/2007, perusahaan wajib mengalokasikan minimal 20 persen plasma dari total HGU. Selama puluhan tahun hak tersebut tidak dipenuhi dan hasilnya tetap diambil perusahaan,” kata Amrin.
Ia menuntut hak 20 persen itu segera diserahkan. Selain itu, hasil kebun yang terabaikan selama ini juga harus dihitung dan dikembalikan ke masyarakat.
Amrin mengaku warga sudah 2 kali menggelar Rapat Dengar Pendapat – RDP di tingkat kabupaten. Namun pihak manajemen PT GSBL tidak pernah hadir.
“Karena di tingkat kabupaten tidak ada titik terang akibat ketidakhadiran pihak perusahaan, kami berharap Ketua DPRD Provinsi Babel dapat menjembatani,” ujarnya.
Sementara, Didit Srigusjaya menyatakan berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pertanian, PT GSBL pada dasarnya memiliki itikad baik. Kendala disebut berada pada pola pembagian yang belum disepakati.
DPRD Babel menegaskan akan mengawal pemenuhan regulasi pusat soal kewajiban plasma 20 persen.
“Kami minta masyarakat memberikan waktu. Langkah berikutnya, kami akan mengundang pihak manajemen pemilik perusahaan yang berwenang untuk duduk bersama, menyusun kesepakatan antara pemerintah, perusahaan, dan desa,” kata Didit.
Politisi PDIP itu menyebut jika semua perusahaan sawit di Babel patuh aturan plasma 20 persen, ekonomi masyarakat akan terangkat. Ia juga mengimbau Pemda menjaga stabilitas harga sawit dan mengawasi kenaikan harga pupuk yang dikeluhkan petani.
Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT GSBL terkait tuntutan pengembalian hasil 33 tahun dan skema realisasi plasma.
(HR75)










Tinggalkan Balasan