Cakrawalanational.news-Sibolga, Sebuah pemandangan yang tak semestinya terjadi di lingkungan instansi pemerintah terlihat di Kantor UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Kota Sibolga, Sumatera Utara. Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor tersebut tampak dalam kondisi kusam, memudar, dan robek.
Pantauan di lokasi di Jalan KH Zainul Arifin No.20 pada Kamis (30/4/2026), menunjukkan bahwa bendera yang seharusnya menjadi simbol kehormatan negara justru terpasang dalam kondisi tidak layak. Warna merah tampak pudar, sementara bagian putih terlihat kusam dengan sobekan di beberapa sisi.
Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat. Pasalnya, sebagai institusi pemerintah, UPTD seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga dan menghormati simbol negara.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ada nilai penghormatan terhadap negara yang terabaikan. Seharusnya hal mendasar seperti ini tidak luput dari perhatian,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara regulasi, ketentuan mengenai penggunaan bendera negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam Pasal 24 huruf c ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67, yakni ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Upaya konfirmasi kepada Kepala UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Sibolga, Haryadi, belum membuahkan hasil. Saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Menariknya, tak lama setelah awak media meninggalkan lokasi, terlihat adanya respons cepat dari pihak kantor. Seorang petugas keamanan bersama pegawai honorer tampak segera menurunkan bendera yang kusam dan menggantinya dengan bendera Merah Putih yang baru.
Respons tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah penggantian dilakukan sebagai bentuk kesadaran internal, atau semata-mata reaksi setelah adanya sorotan?
Peristiwa ini menjadi catatan penting terkait lemahnya pengawasan internal di lingkungan instansi pemerintah. Hal-hal mendasar yang menyangkut simbol negara seharusnya tidak menunggu kritik publik untuk diperbaiki.
Diharapkan, kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah untuk lebih disiplin dan konsisten dalam menjaga kehormatan bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Informasi dan sorotan atas peristiwa ini turut disampaikan oleh jurnalis Sepri Lumbangaol, selaku bagian dari kepengurusan PJS Sibolga–Tapanuli Tengah, dalam grup Pro JurnalisMedia Siber pada Jumat malam (1/5/2026).
(Red/CNN)


.












