Baru.png

Satgas PT KLS Lakukan Premanisme, Masyarakat Toili Minta Perlindungan Hukum di Polresta Banggai

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Banggai, Akibat perbuatan premanisme yang diduga dilakukan oleh yang mengaku Satuan Tugas (Satgas) dari PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS). Masyarakat dari 4 Kecamatan yang ada di Toili, Moilong, Toili Jaya dan Toili Barat, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, mendatangi Kantor Polresta Banggai guna meminta perlindungan hukum. Rabu (5/7/2026).

Nasrun Mbau Ketua Adat Desa Singkoyo Kecamatan Toili yang dimintai keteranganya di Mapolresta Banggai mengatakan, bahwa ketika masyarakat akan menduduki lokasi mereka, datanglah satgas yang duga preman melakukan intimidasi memaksa warga dengan membawa anggota brimob, untuk menakuti masyarakat sehingga mereka merasa tertekan akibat tindakan yang di lakukan oleh PT KLS, ujar Nasrun.

Nasrun menambahkan, kami sudah beberapa kali bertemu dengan pihak PT KLS, baik itu di tingkat Kecamatan, Kabupaten Banggai maupun di Provinsi Sulawesi Tengah, kami mengusulkan agar hak masyarakat diberikan, namun pihak perusahan hingga saat ini tidak memberikan kepada masyarakat.

Akibat tindakan premanisme yang dilakukan oleh Satgas PT KLS sebut Nasrun, kami masyarakat sangat resah, hal ini terjadi dari Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali sampai di Kabupaten Banggai, “menurut kami PT KLS ini kebal hukum karena tidak ada satupun laporan masyarakat yang kemudian diproses secara hukum, makanya kami mengeluhkan proses hukum ini, padahal bukti pelanggaran sangat jelas,” keluh Nasrun.

Lebih lanjut Nasrun Mbau mengatakan, kalau memang proses hukum tidak bisa dijalankan oleh Pemerintah, Kepolisian kemudian Kejaksaan terhadap PT KLS maka terpaksa kami melakukan sistim rimba, karena kami menilai tidak ada lagi lagi proses hukum yang bisa dijalankan, ucapnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait intimidasi oleh Satgas PT KLS yang di duga preman, dan akan melakukan perlindungan hukum terhadap masyarakat, ucapnya.

Seperti di ketahui, Pemerintah Kabupaten Banggai telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Direktur PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), pada tanggal 4 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, SP, MP, MM, dengan surat bernomor : 500.10/6008/Bag.SDA perihal Pengembalian Lahan Fasilitas Umum. Yang mana dalam isi surat antara lain menindak lanjuti hasil rapat satgas penyelesaian Konplik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemda Banggai pada tanggal 27 Agustus 2025, hasil peninjauan lapangan dan hasil rapat evaluasi tanggal 13-14 April 2026 serta memperhatikan surat memorandum Kepala Biro Perencanaan Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI tangkal 9 September 1997, telah ditemukan data bahwa terdapat lahan usaha, lahan pekarangan, lahan pangan dan lahan Fasilitas Umum serta prasarana yang berada di kawasan Transmigrasi Agro Estate Desa Singkoyo Kecamatan Toili. Khusus untuk lahan fasilitas umum yang dibuktikan dengan adanya bekas bangunan fasilitas umum, saat ini dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh PT Kurnia Luwuk Sejati dengan ditanami pohon kelapa sawit.

Dalam surat tersebut Pemda Banggai meminta kepada PT Kurnia Luwuk Sejati agar mengembalikan seluruh lahan eks fasilitas umum yang berlokasi di dikawasan Transmigrasi Agro Estate Desa Singkoyo kepada masyarakat sebagai aset Pemda Banggai atau aset Desa paling lambat 14 hari sejak tanggal surat ini diterima.

(Muis/CNN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *