Baru.png

Nasib PPPK Paruh Waktu Terjepit Regulasi Baru: Kontrak Diperpanjang, Pengangkatan Masih Kabur

banner 120x600

Cakrawalanational.newsJakarta, Kebijakan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu oleh mayoritas pemerintah daerah (Pemda) justru memicu kegelisahan massal. Alih-alih mendapat kepastian status, ribuan tenaga honorer itu kini dihadapkan pada aturan baru yang makin ketat, termasuk potensi pemotongan gaji berbasis absensi online.

Berdasarkan rangkuman berita JPNN.com Senin 27/7/2026, persoalan PPPK Paruh Waktu menjadi sorotan nasional. Mayoritas pemda memilih memperpanjang kontrak. Namun langkah itu belum menjawab tuntutan alih status menjadi PPPK penuh waktu.

Perpanjangan kontrak justru membuat para PPPK Paruh Waktu ‘galau’. Pasalnya, dengan hanya mendapatkan perpanjangan kontrak, maka mereka belum mendapatkan kepastian alih status menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara, Pemerintah Kota Mataram, NTB, menjadi daerah pertama yang menerapkan absensi online berbasis titik koordinat bagi PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan kebijakan itu untuk meningkatkan kedisiplinan, memvalidasi kehadiran secara real time, dan mencegah titip absen.

Penerapan teknologi pengawasan ini menambah tekanan bagi PPPK Paruh Waktu yang selama ini bekerja dengan hak terbatas. Ditambah lagi, terbitnya PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 pada 19 Juni 2026 dinilai memperkecil peluang mereka diangkat jadi ASN penuh, terutama bagi yang berusia di atas 50 tahun.

Regulasi terbaru mengatur mekanisme pengadaan, hak, serta tata cara alih status menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun di lapangan, rerata pemda disebut tidak mampu mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi ASN penuh.

Fakta itu dinilai “sangat menyedihkan” karena banyak PPPK Paruh Waktu berstatus tenaga teknis dan nakes. Jika dalam 5-10 tahun tidak diangkat, mereka akan pensiun dengan status yang sama.

Masalah lain muncul dari hasil validasi data kepegawaian. Pemkab Nabire, Papua Tengah, menemukan 3 jenis ketidaksesuaian dari 5.600 ASN PNS dan PPPK. Salah satunya ratusan ASN bekerja tidak sesuai SK penempatan.

Kondisi ini menunjukkan penataan administrasi kepegawaian di daerah masih semrawut, sementara beban kerja PPPK Paruh Waktu terus meningkat tanpa jaminan kesejahteraan yang setara.

Pemerintah pusat melalui PermenPANRB 9/2026 memang memberi payung hukum. Tapi tanpa dukungan anggaran dan komitmen pemda, regulasi itu berpotensi menjadi “jalan buntu” bagi ratusan ribu PPPK Paruh Waktu yang mengabdi selama bertahun-tahun.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *