Baru.png

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Rp4 Miliar

banner 120x600

Cakrawalanational.newsJakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu. Di antaranya di kantor dan rumah pihak swasta bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (26/7/2026).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Uang itu ditemukan di rumah Noprisman.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar,” ujar Budi.

Budi menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan. Fokusnya pada dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Berdasarkan informasi didapat, penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu di Kelurahan Padang Harapan berlangsung selama 9 jam. Kegiatan dimulai pukul 21.00 WIB dengan penjagaan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Usai penggeledahan, penyidik membawa 5 koper dan kardus yang diduga berisi barang bukti.

KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik baru untuk perkara yang menjerat M Fikri. Hingga kini belum ada tersangka baru dalam Sprindik tersebut.

Bupati Fikri diduga menerima suap total Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek di awal 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proyek itu berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar.

Asep menjelaskan ada dugaan suap ijon proyek senilai Rp980 juta yang diberikan bertahap melalui perantara. Selain itu ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp775 juta yang diduga dilakukan berulang.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 tersangka:
1. Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong 2025-2030
2. Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong
3. Irsyad Satria Budiman, pihak swasta PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala, pihak swasta CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro, pihak swasta CV Alpagker Abadi

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *