Baru.png

Korban Penipuan Puas Vonis Hakim, Kecewa ED Belum Ditahan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Prabumulih, RD, korban dalam kasus dugaan penipuan dengan terdakwa ED, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, mengaku puas atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa.

Menurut RD, vonis tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih yang sebelumnya menuntut ED dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

“Saya cukup puas, karena tuntutannya hanya 2,5 tahun,” ujar RD kepada awak media, Jumat (7/8/2026).

Meski demikian, RD mengaku kecewa karena hingga saat ini ED belum menjalani penahanan usai putusan dibacakan. Ia menilai terdakwa yang telah divonis bersalah seharusnya segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang saya sayangkan, meski sudah divonis bersalah, sampai sekarang belum ditahan,” katanya.

RD juga menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui gugatan perdata untuk menuntut pengembalian kerugian yang dialaminya akibat kasus tersebut. Kerugian yang dialaminya disebut mencapai sekitar Rp500 juta.

“Betul, akan kami gugat secara perdata. Apalagi, sudah jelas hakim menyatakan yang bersangkutan bersalah. Langkah ini kami ambil untuk mengembalikan kerugian yang saya alami,” tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Prabumulih menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara terhadap ED dalam perkara penipuan berkedok janji proyek yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

(Anz/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *