Cakrawalanational.news-Padang, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria, terus mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui Pajak Air Permukaan (PAP) serta kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga dari perusahaan yang beroperasi di Sumbar.
Langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat komunikasi langsung bersama dunia usaha. Salah satunya melalui pertemuan dengan jajaran direksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), selaku perusahaan induk PT Semen Padang, pada Rabu (2/9).
Dalam pertemuan itu, Nanda Satria didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Rombongan diterima langsung Direktur Utama SIG Indriefffouny Indra, Direktur Keuangan SIG Sigit Prastowo, Direktur Keuangan PT Semen Padang Iskandar Zulkarnain Lubis, serta jajaran manajemen kedua perusahaan.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal strategis, terutama terkait kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga PT Semen Padang dan kewajiban PAP perusahaan.
Nanda menyampaikan apresiasi kepada SIG dan PT Semen Padang yang selama ini dinilai konsisten memberikan dukungan terhadap pembangunan di Sumbar.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada SIG dan PT Semen Padang karena selama ini selalu mendukung pembangunan di Sumatera Barat,” kata Nanda.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir PT Semen Padang telah memberikan kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga sekitar Rp10 miliar setiap tahun kepada Pemprov Sumbar.
Nanda berharap kontribusi tersebut dapat ditingkatkan pada tahun ini sehingga semakin memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Beberapa tahun belakangan Semen Padang telah memberikan kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga sekitar Rp10 miliar. Kami berharap ada peningkatan jumlahnya pada tahun ini,” ujarnya.
Tunggakan PAP Perkebunan Tembus Rp114 Miliar
Selain mengoptimalkan kontribusi perusahaan, DPRD Sumbar juga tengah mendorong peningkatan penerimaan dari PAP, termasuk dari perusahaan perkebunan berskala besar yang memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan usahanya.
Dorongan tersebut menjadi perhatian serius karena nilai kewajiban PAP sektor perkebunan yang belum tertagih masih sangat besar.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, terdapat 41 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Air Permukaan sektor perkebunan dengan total kewajiban mencapai Rp114,28 miliar.
Namun, hingga data tersebut dihimpun, pembayaran yang diterima Bapenda baru sekitar Rp179,70 juta. Artinya, masih terdapat pajak terutang sekitar Rp114,10 miliar.
Tunggakan terbesar berada di Pasaman Barat sebesar Rp77,77 miliar, kemudian Dharmasraya sekitar Rp13,06 miliar, Pesisir Selatan Rp11,88 miliar, Agam Rp7,31 miliar, Padang Aro Rp3,56 miliar, serta Sijunjung sekitar Rp496,18 juta.
Nanda menegaskan, optimalisasi PAP sektor perkebunan menjadi salah satu fokus yang akan terus dikawal DPRD Sumbar.
Menurutnya, sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, memiliki kontribusi sangat besar terhadap perekonomian dan aktivitas ekspor Sumbar. Karena itu, kontribusi perusahaan terhadap penerimaan daerah dinilai harus sejalan dengan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kegiatan usaha di daerah.
Data semester I 2026 menunjukkan, produk sawit dan turunannya menyumbang 85,39 persen dari total ekspor Sumbar yang mencapai US$1,568 miliar.
“Dengan kontribusi komoditas sawit mencapai 85,39 persen dari total ekspor Sumbar, hendaknya tidak ada alasan bagi perusahaan-perusahaan perkebunan berskala besar yang ada di Sumbar ini untuk tidak membayar kewajiban PAP mereka,” tegas Nanda.
DPRD Buka Ruang Dialog
Nanda mengatakan, DPRD bersama Pemprov Sumbar sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai penerapan PAP kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi wajib pajak.
Karena itu, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan PAP.
Ia menegaskan, kebijakan PAP yang diterapkan bukan keputusan sepihak. Perumusannya telah melalui pembahasan dan kajian bersama antara DPRD dan Pemprov Sumbar dengan melibatkan para ahli.
Perhitungan kewajiban pajak masing-masing perusahaan juga telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Nanda memastikan pemerintah daerah dan DPRD tetap membuka ruang dialog apabila terdapat perusahaan yang memiliki perhitungan berbeda mengenai besaran kewajiban PAP.
“Kalau dengan perhitungan yang telah ditetapkan, perusahaan menilai tidak sesuai dengan perhitungan dari pihak mereka, Pemprov dan DPRD membuka ruang diskusi untuk mencari solusinya,” jelasnya.
Sasar Perusahaan Perkebunan BUMN
Untuk mempercepat optimalisasi penerimaan PAP, Nanda mengungkapkan DPRD Sumbar dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Komunikasi tersebut ditujukan untuk mendorong optimalisasi kewajiban PAP perusahaan-perusahaan perkebunan yang berada di bawah naungan BUMN.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas sumber penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
“Selanjutnya kami juga akan berkomunikasi dengan BP BUMN. Kita berharap optimalisasi penerimaan PAP dan Sumbangan Pihak Ketiga ini dapat menambah PAD sekaligus memperkuat kemampuan fiskal Pemprov Sumbar dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tukas Nanda.
Sementara itu, Direktur Utama SIG Indriefffouny Indra menyambut positif pertemuan tersebut. Menurutnya, dialog antara perusahaan dan pemerintah daerah menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan Sumbar.
“Kami siap bersinergi memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Sumatera Barat. Pembahasan hari ini menjadi masukan bagi kami untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dengan potensi penerimaan PAP yang masih besar serta kontribusi perusahaan yang terus didorong, DPRD Sumbar berharap optimalisasi PAD dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat semakin maksimal.
(Ril/CNN)










Tinggalkan Balasan