Baru.png

Fenomena Kuburan Tiang Wifi di Kisaran: 4 Provider Jejer di Atas Parit, Warga Resah, Pemkab Asahan Diduga Tutup Mata

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Kisaran, Pemandangan tak sedap mengotori wajah Kota Kisaran. Fenomena yang disebut warga sebagai “Kuburan Tiang” marak terjadi di Jalan Budi Utomo, Lingkungan I, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Pantauan Tim Investigasi di lapangan, Sabtu (31/10/2026), menemukan 4 tiang fiber optik milik provider internet berbeda berdiri berjejer rapat dalam satu titik. Ironisnya, semua tiang ditanam persis di atas parit drainase dan bahu jalan.

Kondisi kabel terlihat semrawut melintang rendah di atas permukiman warga, berpotensi membahayakan keselamatan, terutama anak-anak.

“Kami tidak pernah dimintai izin sama sekali. Tahu-tahu sudah berdiri 4 tiang di depan rumah. Kalau roboh menimpa anak-anak, siapa yang mau tanggung jawab? Providernya pun tidak ada plang nama perusahaannya,” ungkap salah seorang warga Siumbut Baru yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan kepada wartawan.

Diduga Langgar 4 Regulasi Sekaligus

Berdasarkan penelusuran regulasi, praktik penanaman tiang di atas drainase tersebut diduga kuat melanggar sejumlah peraturan:

1. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38: Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk jaringan utilitas wajib mendapat izin dari penyelenggara jalan. Dalam hal ini adalah Dinas PUTR Kabupaten Asahan.

2. Permen PU No. 20/PRT/M/2010, Pasal 7 & 13: Setiap pemasangan utilitas telekomunikasi di bahu jalan dan drainase wajib memiliki Rekomendasi Teknis dan Izin Galian, serta dilarang mengganggu fungsi drainase.

3. Permen Kominfo No. 14 Tahun 2016 & No. 13 Tahun 2019: Mewajibkan sistem _sharing infrastructure_ atau ducting bersama. Satu tiang seharusnya dipakai bersama oleh 4-5 provider, bukan masing-masing provider menanam tiang sendiri yang menyebabkan kesemrawutan kota.

4. Potensi Kerugian PAD: Sesuai PP No. 6 Tahun 2021, setiap tiang telekomunikasi wajib membayar retribusi daerah. Jika tanpa izin resmi dari DPMPTSP dan Bapenda Asahan, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpotensi hilang miliaran rupiah per tahun.

Pengakuan Mengejutkan Kadis Kominfo Asahan

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/10/2026) pukul 18.06 WIB, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Arbin Tanjung, justru mengaku tidak memiliki data.

“Mohon izin, untuk izin maupun rekomendasi pendirian tower dari provider tidak ada melalui Diskominfo Kabupaten bang, jadi data tentang provider yang ada di kabupaten tidak ada sama kita bang,” tulisnya via WhatsApp.

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar publik. Bagaimana pengawasan dan penataan jaringan telekomunikasi bisa berjalan jika dinas terkait mengaku tidak memiliki data provider yang beroperasi?

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Ginting, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait status Izin Pemanfaatan Rumija untuk 4 tiang di Jl. Budi Utomo tersebut.

Masyarakat mendesak Bupati Asahan untuk segera memerintahkan Satpol PP melakukan penertiban dan pembongkaran tiang-tiang yang diduga ilegal dan meresahkan tersebut.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, Redaksi masih membuka hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada Dinas PUTR, DPMPTSP, Bapenda, dan para provider terkait.

(Heri Setiadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *