Cakrawalanational.news-Solok Selatan, Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan menjadi perhatian serius Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan, SH.
Politisi yang telah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar tersebut menegaskan, setiap kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap anak, harus ditangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Mario, kekerasan seksual bukan persoalan sepele yang dapat diselesaikan hanya melalui kesepakatan damai antarpihak. Penanganan perkara harus tetap mengedepankan hak, keselamatan, dan masa depan korban.
“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026).
Ia mengingatkan, upaya perdamaian di luar mekanisme hukum tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghentikan penanganan perkara, khususnya jika menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan maksimal. Karena itu, kepentingan anak harus ditempatkan di atas kepentingan menjaga nama baik keluarga maupun pertimbangan lainnya.
“Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” ujarnya.
Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Korban
Mario menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi salah satu landasan hukum dalam penanganan berbagai bentuk kekerasan seksual.
Aturan tersebut mencakup berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sekaligus mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Ia menilai, penanganan kasus tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku. Korban juga harus memperoleh pendampingan yang memadai agar dapat memulihkan kondisi fisik maupun psikologisnya.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” kata Mario.
Ia juga mengingatkan agar setiap bentuk pemberian uang atau imbalan yang diduga bertujuan memengaruhi proses penegakan hukum dicermati secara hati-hati dan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ancaman terhadap Anak Tak Boleh Dianggap Sepele
Selain kasus kekerasan seksual, Mario turut menyoroti persoalan ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang disebut memasuki pekarangan rumah serta menyasar anak, tetapi berujung pada penyelesaian secara damai.
Menurutnya, peristiwa semacam itu harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan anggapan bahwa ancaman terhadap keselamatan anak dapat diselesaikan begitu saja tanpa mempertimbangkan aspek hukum.
Ia menegaskan, rasa aman merupakan hak setiap anak. Lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat harus menjadi tempat yang memberikan perlindungan, bukan justru menimbulkan ketakutan.
“Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” tuturnya.
Karena itu, Mario mendorong seluruh pihak untuk lebih peka terhadap berbagai bentuk kekerasan, ancaman, maupun tindakan yang berpotensi membahayakan perempuan dan anak.
Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak
Mario menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tua atau lembaga pendidikan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat juga memiliki peran penting.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama para pemangku kepentingan dapat memperkuat upaya pencegahan kekerasan, edukasi masyarakat, pendampingan korban, serta memastikan mekanisme pelaporan dan perlindungan dapat diakses dengan baik.
Menurutnya, masyarakat juga perlu membangun keberanian untuk melaporkan dugaan kekerasan agar setiap kasus dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat.
“Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak harus diwujudkan melalui komitmen bersama, penguatan keluarga, edukasi berkelanjutan, serta penegakan hukum yang konsisten.
Bagi Mario, perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral untuk memastikan generasi mendatang tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan penuh kasih sayang.
(Ril/CNN)










Tinggalkan Balasan