Cakrawalanational.news-Tanjungpandan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tanjungpandan Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasannya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai yang dilaksanakan pada Selasa (29/9/2026).
Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Endang Puspawati, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan KPPBC TMP C Tanjungpandan selama periode November 2025 hingga Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, Bea Cukai Tanjungpandan secara rutin melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan, mulai dari operasi pasar, patroli laut, patroli darat hingga kegiatan pengawasan lainnya di sejumlah titik wilayah kerja KPPBC TMP C Tanjungpandan.
Melalui operasi pasar bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, petugas melakukan penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau ilegal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pada kegiatan pemusnahan tersebut, KPPBC TMP C Tanjungpandan memusnahkan sebanyak 140.356 batang rokok ilegal dan 16,5 liter minuman beralkohol ilegal.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp209.392.860, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sebesar Rp106.455.596.
Barang-barang tersebut dikategorikan sebagai barang ilegal karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak hingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Endang Puspawati menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan BMMN hasil penindakan tersebut juga merupakan bentuk transparansi Bea Cukai kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas pengawasan di bidang cukai.
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, KPPBC TMP C Tanjungpandan berkomitmen untuk terus meningkatkan pemberantasan rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal di wilayah pengawasannya.
Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan serta menjaga hak-hak negara dari potensi kehilangan penerimaan akibat peredaran barang kena cukai ilegal.
(Sn/CNN)










Tinggalkan Balasan