Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, PT Timah Tbk memperkuat tata kelola kegiatan usaha dengan melanjutkan sinergi bersama aparat penegak hukum di Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pada 23 September 2026, perusahaan menandatangani perjanjian dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengenai bantuan pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum untuk mendukung operasional. Sehari kemudian, PT Timah menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri se-Bangka Belitung terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset.
Kedua kerja sama tersebut memiliki lingkup dan kewenangan masing-masing. Koordinasi dengan Polda Babel diarahkan pada pengamanan kegiatan dan aset perusahaan di wilayah operasional sesuai peraturan yang berlaku. Melalui Kejaksaan, PT Timah dapat mengajukan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum dalam lingkup perdata dan tata usaha negara, serta penanganan persoalan aset sesuai ketentuan.
Keputusan usaha dan pelaksanaan kegiatan tetap menjadi tanggung jawab PT Timah.
Penandatanganan kerja sama dengan Polda Babel dilakukan Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro dan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang, Rabu, 23 September 2026.
Restu menyampaikan kesepakatan tersebut melanjutkan kerja sama yang telah berjalan dan akan ditindaklanjuti dengan bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.
“Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan. Kami merasakan bahwa PT Timah membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.
Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing menegaskan pelaksanaan kerja sama harus mengikuti ketentuan hukum.
“Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” ujarnya.
Pada Kamis, 24 September 2026, PT Timah melanjutkan penguatan tata kelola melalui perjanjian dengan Kejati Babel dan Kejari se-Babel. Kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara tersebut meneruskan kesepakatan yang telah ditandatangani pada 19 Maret 2024, disertai kerja sama optimalisasi pemulihan aset sesuai lingkup perjanjian baru.
“Bagi PT Timah, kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Restu dalam sambutannya.
Restu menambahkan kerja sama tersebut merupakan bagian dari praktik tata kelola yang lazim diterapkan badan usaha milik negara.
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” katanya.
Kepala Kejati Babel Riono Budisantoso menekankan perlunya tindak lanjut yang terukur.
“Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujarnya.
Riono juga meminta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi dalam menjalankan tugas.
Rangkaian kerja sama ini merupakan bagian dari perpanjangan kemitraan sejak kepemimpinan Restu Widiyantoro di PT Timah. Sinergi tersebut ditandai dengan berdirinya Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di kantor pusat PT Timah di Pangkalpinang.
Rangkaian kerja sama ini juga merupakan langkah penguatan tata kelola yang ditempuh PT Timah pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kerangka Perpres tersebut, PT Timah akan melanjutkan penataan kemitraan, penguatan kepatuhan, pencatatan asal-usul material, dan pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi.
(Rn)










Tinggalkan Balasan