Cakrawalanational.news-Banggai, Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah terus menjadi sorotan publik. Diduga ratusan kapal tongkang pengangkut ore nikel melakukan pelayaran secara ilegal tanpa dokumen Clearance Kesehatan.
Parahnya, meskipun dokumen clearance kesehatan merupakan salah satu syarat penting untuk setiap kapal dapat melakukan pelayaran, akan tetapi terus diabaikan. Terbukti hampir setahun ratusan kapal yang keluar masuk dan berlabuh di Desa Siuna Kecamatan Pagimana, tidak lagi mematuhi prosedur kelaikan berlayar.
Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palu Wilayah Kerja Luwuk, Martono Chairuddin yang dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan. Kepada sejumlah pewarta la menjelaskan jika pihaknya tidak lagi menerima pengurusan dokumen clearance kesehatan dari aktivitas kapal yang beroperasi di area penambangan nikel tersebut.
Padahal kata Martono, seharusnya setiap kapal harus melakukan clearance sebagai salah satu prosedur kelayakan melakukan pelayaran, dan itu wajib dilakukan sesuai Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 25 menegaskan dimana setiap kapal sebelum melakukan keberangkatan kapal, Nahkoda wajib melengkapi dokumen karantina kesehatan yang masih berlaku.
Diterangkannya pula, dokumen clearance kesehatan adalah yang paling utama dalam dunia pelayaran dan kepelabuhanan.
“Istilahnya Port Health Quarantine Clearance (PHQC) atau sering juga disebut surat izin berlayar karantina kesehatan atau certificate of pratique,” ucapnya.
Namun yang sangat disayangkan tambah Martono, meskipun sudah sangat jelas bahwa keberadaan dokumen tersebut adalah salah satu prosedur yang wajib dipenuhi, akan tetapi sudah hampir setahun ini pihaknya tidak lagi menerima pengajuan dokumen clearance tersebut.
“Khusus yang di Siuna itu, sebelumnya kami pernah melakukan clerens, tetapi sudah sekitar delapan bulan yang lalu,” ungkapnya.
Terkait pengabaian dokumen tersebut, Martono kembali menekankan bahwa ada sanksi baik itu secara administrasi maupun pidana bagi kapal yang tidak melakukan prosedur tersebut, baik saat masuk pelabuhan maupun saat keluar pelabuhan di Indonesia diatur secara tegas dalam undang-undang.
“Kami juga tidak tahu, bagaimana mereka melakukan pelayaran selama ini. Karena prosedurnya itu harus dari kami dulu baru kemudian pihak Syahbandar untuk kelaikan berlayarnya,” imbuhnya.(**)
Reporter : Muis/CNN










Tinggalkan Balasan