Cakrawalanational.news-Sibolga Sumatera Utara, Proses penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Satreskrim Polres Sibolga masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, Emiwati bertindak sebagai pelapor, sedangkan Yessie M. S. Pangaribuan telah dimintai keterangan sebagai saksi. Adapun pihak yang dilaporkan adalah Ganda Hot Sinaga selaku terlapor.
Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan penyidik, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperjelas fakta-fakta dalam perkara.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pihak keluarga terlapor memberikan klarifikasi mengenai kondisi Ganda Hot Sinaga yang hingga kini masih menjalani perawatan secara rawat jalan, sehingga belum dapat beraktivitas secara normal.
Saat dikonfirmasi wartawan di kediaman terlapor pada Rabu (3/9/2026), istri terlapor menegaskan bahwa suaminya tidak pernah berniat melarikan diri maupun menghindari tanggung jawab atas persoalan hukum yang sedang dihadapi.
“Suami saya saat ini masih dalam proses perawatan. Kami bukan lari dari tanggung jawab. Kami tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini dan siap menyicil sesuai kemampuan kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah difasilitasi melalui upaya mediasi oleh penyidik Satreskrim Polres Sibolga. Dalam proses tersebut, pihak keluarga telah menyampaikan kondisi ekonomi mereka yang belum memungkinkan untuk mengembalikan seluruh uang yang dipersoalkan dalam satu waktu.
Menurutnya, dirinya juga telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai bentuk sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kami sudah pernah dimediasi oleh pihak Satreskrim Polres Sibolga. Saat itu kami sudah menjelaskan bahwa kemampuan kami hanya bisa menyicil uang yang menjadi pokok perkara. Saya juga sudah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan suaminya yang masih dalam tahap pemulihan, sekaligus memperhatikan keterbatasan ekonomi yang sedang dialami keluarga mereka.
“Dengan kondisi saya dan suami yang masih dalam proses pemulihan, kami berharap pihak penegak hukum dapat memberikan ruang kepada kami untuk menyelesaikan kewajiban itu secara bertahap. Terus terang kami tidak sanggup apabila harus mengembalikan seluruh uang tersebut sekaligus. Namun sebagai bukti itikad baik, kami siap menyicil sesuai kemampuan, meskipun kondisi ekonomi kami saat ini sangat terbatas,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan perkara yang melibatkan pelapor Emiwati, terlapor Ganda Hot Sinaga, dan saksi Yessie M. S. Pangaribuan masih berlangsung di Satreskrim Polres Sibolga. Kepolisian terus melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak keluarga terlapor sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan (cover both sides) dan hak jawab, sementara penetapan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red)Â










Tinggalkan Balasan