Baru.png

13 Ribu Jiwa Anak Banggai Diselamatkan dan Dengan Nilai 2M di Amankan Polresta Banggai Dalam Kasus Narkoba Periode Januari-Agustus 2026

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Banggai, Polresta Banggai menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika periode Januari sampai pertengahan Agustus 2026, di ruang lobi Mapolresta Banggai, Jumat sore (14/8).

Pres Conference tersebut di pimpin oleh Kapolresta Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Kompol Dr. Frangky J. Rey, S.H, S.Pd, M.H, Kajari Banggai, Kalapas Kelas llB Luwuk, Perwakilan Bea Cukai, Pejabat Utama Polresta Banggai, Penasehat Hukum serta awak media.

Kapolresta Banggai mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka sebanyak 92 orang, masing-masing 82 orang pria dan 10 adalah wanita.

“Polresta Banggai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 533 sachet sabu seberat 1.515,62 gram dan 5.752 butir obat berbahaya lainnya,” ungkapnya.

Kombes Hendri menuturkan, para tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 609 dan 610 KUHP serta UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus tersebut, Polresta Banggai dapat menyelamatkan lebih dari 13.273 jiwa anak bangsa di Kabupaten Banggai dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Begitupun dengan jumlah barang bukti yang diamankan, jika dirupiahkan maka bernilai Rp. 2.727.496.760,” urai Kapolresta.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara di rabus di air mendidih.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Kompol Dr. Frangky J. Rey, SH, S.Pd, MH dan Pejabat Utama Polresta Banggai. Dan disaksikan oleh Kajari Banggai, Perwakilan Bea Cukai, Kalapas Kelas llB Luwuk

Dalam keterangannya, Kapolresta menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang temuan dan barang bukti yang sedang dalam proses penyidikan.

Berupa narkotika jenis sabu seberat 985,58 gram dan 19.630 butir obat berbahaya (Obaya), yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polresta Banggai.

“Ada dua jenis narkoba yang dimusnahkan hari ini dengan cara direbus di air mendidih,” tutur Kombes Hendri.

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan langsung oleh para tersangka yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Pemusnahan ini dlakukan sesuai ketentuan Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dimana sebagian barang bukti dimusnahkan lebih awal dan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan.

Dalam kesempatan itu, Beliau juga menegaskan komitmen Polresta Banggai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pungkas Hendri.

*)Muis/CNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *