Baru.png

Evi Yandri: Pecandu Narkoba Bukan Sampah Masyarakat, Bisa Pulih dan Berprestasi

banner 120x600

Cakrawalantional.news-Padang, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, mengajak masyarakat mengubah pandangan terhadap orang yang mengalami penyalahgunaan narkoba.

Menurut Evi, pengguna atau pecandu narkoba tidak semestinya langsung dicap sebagai sampah masyarakat. Mereka merupakan korban yang masih memiliki kesempatan untuk menjalani rehabilitasi, pulih, kembali ke lingkungan sosial, bahkan meraih prestasi.

“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum,” ujar Evi saat menyosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu sore (9/8/2026).

Evi menegaskan, pendekatan rehabilitasi harus menjadi salah satu langkah penting dalam menangani penyalahgunaan narkoba.

“Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi, dan disembuhkan. Daripada mereka terciduk aparat hukum, sebaiknya lebih dulu dibawa untuk rehabilitasi,” katanya.

Ia menilai, membantu pengguna mendapatkan pemulihan juga menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Sebab, semakin banyak pengguna yang berhasil dipulihkan, semakin besar pula upaya masyarakat dalam menghambat pasar peredaran narkotika.

Evi mengakui, berbagai upaya pemerintah dan aparat penegak hukum di Sumbar masih membutuhkan dukungan masyarakat. Menurutnya, Sumbar saat ini tidak lagi hanya menjadi daerah perlintasan narkoba, tetapi juga menghadapi persoalan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Sumbar bukan lagi sekadar daerah perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat peredaran. Karena itu, saya konsisten menyosialisasikan perda antinarkoba ini karena ancamannya sudah sangat masif,” tegasnya.

Tersedia Layanan Rehabilitasi

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Sumbar, Fradila, menjelaskan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.

Khusus di Kota Padang, layanan tersebut tersedia di Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan dan Puskesmas Lubuk Buaya. Layanan juga tersedia di RSUP Dr. M. Djamil serta RS Jiwa Prof. HB. Saanin.

Fradila mengatakan, masyarakat tidak perlu takut untuk membawa anggota keluarga yang mengalami masalah penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan pertolongan.

“Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” ujarnya.

Mantan Pasien Bisa Sukses

Upaya pemulihan juga dilakukan Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), yang didirikan Evi Yandri sejak 2014.

Kepala YPJI, Syafrizal, mengatakan banyak mantan pasien rehabilitasi yang kini telah kembali menjalani kehidupan normal dan berkontribusi di tengah masyarakat.

Bahkan, menurutnya, sejumlah mantan pasien berhasil meraih pekerjaan dan prestasi setelah dinyatakan pulih.

“Ada pasien kami yang sudah sembuh kini lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,” ungkap Syafrizal.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, YPJI juga menghadirkan empat pasien rehabilitasi untuk berbagi pengalaman. Kisah mereka diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus memberikan motivasi bahwa proses pemulihan dari penyalahgunaan narkoba tetap memiliki jalan dan harapan.

Pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut sederhana: jangan memberikan stigma, tetapi dorong mereka untuk mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi. Namun, terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba, penanganannya tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

(Ril/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *