Baru.png

LPA Deli Serdang Apresiasi Vonis Seumur Hidup, Desak Polisi Tangkap DPO Kasus Pembunuhan Pelajar

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deliserdang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa pelaku utama pembunuhan seorang pelajar di Lubuk Pakam.

Putusan dibacakan dalam sidang, Selasa (4/8/2026). Sementara satu tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang Junaidi Malik, S.H., menilai vonis tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak dan memenuhi rasa keadilan keluarga korban.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan penjara seumur hidup kepada kedua pelaku utama. Vonis ini pesan tegas bahwa setiap kejahatan yang merenggut nyawa anak akan berhadapan dengan konsekuensi hukum berat,” ujar Junaidi, Selasa (4/8/2026).

LPA juga mengapresiasi profesionalisme penyidik Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang mengawal proses hukum hingga tuntas.

Desak DPO Segera Ditangkap

Meski mengapresiasi, LPA menegaskan proses hukum belum selesai. Sebab masih ada satu tersangka yang buron.

“Kami mendesak Polresta Deli Serdang mengoptimalkan pengejaran terhadap tersangka DPO. Keadilan baru tuntas apabila seluruh pelaku telah dimintai pertanggungjawaban,” tegas Junaidi.

Dorongan Penguatan Sistem Perlindungan Anak

Junaidi menyebut kasus ini harus menjadi momentum evaluasi. LPA mendorong Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat kebijakan perlindungan anak melalui 5 langkah:

1. Peningkatan koordinasi lintas sektor dan optimalisasi pelaksanaan Kabupaten Layak Anak (KLA)

2. Penguatan peran perangkat daerah terkait perlindungan anak

3. Peningkatan edukasi pencegahan kekerasan di seluruh satuan pendidikan

4. Perluasan layanan pendampingan psikologis, sosial, dan bantuan hukum bagi korban dan saksi anak

5. Pembentukan Satgas Perlindungan Anak hingga tingkat desa dan dusun

“Perlindungan anak tidak cukup setelah terjadi kejahatan. Kita harus bangun sistem pencegahan dari lingkungan terkecil. Satgas di desa dan dusun akan jadi garda terdepan untuk deteksi dini dan penanganan awal,” jelas Junaidi.

Ajak Masyarakat Peduli

LPA juga mengajak keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Deli Serdang meningkatkan kepedulian. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemukan kekerasan atau tindak pidana yang melibatkan anak.

“Tidak ada hukuman yang mampu mengembalikan nyawa korban. Tapi putusan ini bentuk penghormatan terhadap hak korban dan pesan bahwa negara tidak mentoleransi kejahatan terhadap anak. Mari jadikan ini momentum memperkuat komitmen melindungi anak di Deli Serdang,” tutup Junaidi.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *