Baru.png

Satgas Tricakti Sebut Bertugas Berdasarkan Sprin Panglima TNI, Bukan Tangkap Tapi Amankan Timah

banner 120x600

Cakrawalanational.newsPangkalpinang, Asisten Intel Satgas Tricakti, Kolonel Rudi Firmansyah, SE, MM menyatakan penugasan lembaganya di Bangka Belitung (Babel) berdasar Surat Perintah (Sprin) Panglima TNI. Ia menegaskan tugas Satgas hanya mengamankan dan menertibkan, bukan melakukan penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Rudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Masyarakat Terzolimi atau Almaster di Ruang Banmus DPRD Babel, Selasa (4/8/2026).

“Kami Satgas Tricakti ditempatkan di sini itu memang sesuai dengan perintah. Dasar kami ditempatkan di sini yaitu karena adanya Surat Edaran Pertahanan Nasional nomor: 160/Rahasia/KH/8/2025/DPN tanggal 25 Agustus 2025,” kata Rudi.

Menurutnya, penempatan Satgas dilakukan setelah kasus besar timah yang menjerat Harvey Moeis dan Helena Lim. Dasar hukum lain yang ia sebut adalah nota kesepahaman Kejaksaan RI dengan TNI tahun 2023, nota kesepahaman Kementerian BUMN dengan TNI Maret 2024, dan Sprin Panglima TNI nomor Sprin/2553/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.

“Sprin itu tentang perintah kepada Satgas Tricakti dalam rangka membantu PT TIMAH dengan melaksanakan pengawasan, penertiban pengelolaan komoditas sumber daya alam di wilayah Bangka dan Belitung serta sekitarnya untuk mengoptimalkan hasil produksi PT TIMAH Tbk,” ujarnya.

Rudi menjelaskan mekanisme kerja Satgas di lapangan. Ia menyebut Satgas tidak menangkap orang, melainkan mengamankan barang yang diduga terkait tambang. Barang itu kemudian dititipkan di Gudang Besar Timah atau GBT milik PT TIMAH oleh pemilik atau sopir yang diamankan.

“Yang menitipkan bukan kami, tapi yang menitipkan orang yang kami amankan pada saat itu. Kami amankan hanya untuk melakukan pendalaman terlebih dahulu apakah barang tersebut legal atau ilegal,” katanya.

Jika hasil pendalaman dinilai tidak ada unsur ilegal, kata Rudi, barang dikembalikan. Pemilik diminta menjual ke PT TIMAH melalui CV rekanan.

“Silakan Bapak ambil barangnya. Karena Bapak sudah menumpuk barangnya terlalu banyak, mohon Bapak bawa ke GBT, jual ke PT TIMAH,” ucapnya.

Sebaliknya, jika diduga kuat ilegal, Satgas membuat surat pelimpahan ke Kejati Babel. Proses hukum selanjutnya ditangani kejaksaan.

Ia juga menanggapi barang yang tidak ada yang mengaku. Ia menyebut barang tersebut menjadi barang temuan dan akan dilelang negara. Hasil lelang masuk ke kas negara.

“Mengembalikannya ke masyarakat itu bukan kewenangan kami. Kewenangan kami hanya mengamankan dan menertibkan, proses hukum selanjutnya adalah dari kejaksaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Almaster menuding Satgas Trisakti melakukan “atraksi koboi”, menyita timah rakyat tanpa dasar hukum, dan meminta Satgas angkat kaki dari Babel.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Babel berjanji akan meneruskan seluruh aspirasi Almaster dan jawaban Satgas ke instansi terkait.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *