Cakrawalanational.news–Pangkalpinang, Direktur Utama PT Bangka Belitung Bumi Sejahtera (BBBS), Eka Mulya Putra (EMP), membantah BUMD sudah menerima hibah 2.000 ton tin slag. Ia juga meluruskan kepemilikan gudang di Pasirpadi.
“Yang punya gudang, BUMD. Tolong diluruskan! Yang punya izin, BUMD. Sekarang buktikan kalau itu gudang BUMD,” kata Eka saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Eka, BUMD memang mengajukan hibah sisa pembakaran timah itu ke PT Bangka Tin Industry (BTI). Permohonan disetujui dan masih dalam proses administrasi.
“Yang jelas barang itu, kami mengajukan hibah ke BTI. Oleh BTI disetujui. Bahwa nanti ambik lah barang tuh,” ujarnya.
Kendati demikian, barangnya belum pernah diambil oleh pihak BUMD.
“Nah kemudian, belum sempat kami menerima hibah itu,” katanya.
Sebelum sempat diambil, pabrik BTI di Jelitik, Sungailiat, dijual. Pemilik baru meminta lokasi dikosongkan untuk pabrik solder.
“Oleh BTI ini dipindahkan lah ke Pasir Padi,” ungkapnya.
Ia menegaskan pemindahan dilakukan BTI, bukan BUMD. Buktinya ada dokumen sewa-menyewa gudang antara BTI dengan pemilik gudang berinisial Akin.
“Terakhir saya datangi BTI. Saya dapat dokumennya, dokumen sewa-menyewanya ada. Yang menyewa itu BTI,” ucapnya.
Eka keberatan disebut sebagai hak pemilik gudang dan pemindah tin slag di pemberitaan.
“Jadi itu pemberitaan itu lah yang simpang siur. Karena apa? Wartawannya ndak ada konfirmasi”, terangnya.
Ia sudah melapor ke Dewan Pers dan Polda Babel. Gugatan perdata juga akan diajukan.
“Dewan Pers keluar, aku lapor lagi pidana aja ke Polda. Berkaitan dengan itu nanti beriringan aku gugat lagi perdatanya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Cakrawalanational.news mempertanyakan status hukum dan kelanjutan penyelidikan tin slag tersebut. Wartawan mendatangi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Nanang Haryono, Rabu (29/7/2026), namun Ia tak ada di tempat.
Begitu juga Kabid Humas Kombes Pol. Agus Sugiyarso saat dihubungi telepon WhatsApp, panggilan tak terjawab.
Menurut sumber yang didapat, bahwa Tin slag atau terak timah adalah sisa pembakaran atau limbah padat dari proses peleburan dan pemurnian biji timah.
Dari sisi hukum, penyerahan tin slag (terak timah) melalui skema hibah bisa dilakukan secara sah, tetapi memiliki syarat ketat dan tidak boleh digunakan sebagai modus untuk menghindari transaksi jual beli ilegal.
(TIM)










Tinggalkan Balasan