Cakrawalanational.news–Pangkalpinang Babel, Rabu (22/7/2026) PT TIMAH (Persero) Tbk terus melanjutkan program reklamasi lahan bekas tambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hingga Semester I 2026, perusahaan telah mereklamasi lahan seluas 78,21 hektare.
Reklamasi merupakan bagian dari kegiatan pertambangan yang dilakukan PT TIMAH. Lahan bekas tambang ditata dan dipulihkan dengan memperhatikan aspek lingkungan serta potensi pemanfaatan berkelanjutan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penanaman pohon produktif, tanaman buah, dan tanaman lokal. Selain memulihkan kualitas lingkungan, penanaman ini juga diharapkan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah operasional.
Departement Head Corporate Communication PT TIMAH (Persero) Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan reklamasi tidak terpisahkan dari kegiatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan perusahaan.
“Reklamasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan lingkungan yang dilakukan. Perusahaan terus berupaya memastikan lahan bekas tambang dapat dipulihkan dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan,” kata Anggi, Rabu (23/7/2026).
Menurutnya, penanaman pohon produktif menjadi pendekatan utama dalam kegiatan reklamasi. Tanaman yang ditanam diharapkan mendukung pemulihan lahan sekaligus memberi manfaat ekologis dan ekonomi.
“Dalam melaksanakan reklamasi, perusahaan terus mendorong agar lahan reklamasi dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Tentu pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sepanjang 2025, PT TIMAH telah mereklamasi lahan darat seluas 354,05 hektare di wilayah operasional perusahaan. Program reklamasi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Selain di darat, PT TIMAH juga melakukan reklamasi di laut. Kegiatan yang dilakukan antara lain penenggelaman _artificial reef_, restocking cumi dan kepiting bakau, serta penanaman mangrove.
PT TIMAH juga mendukung kegiatan pengelolaan lingkungan bersama pemerintah daerah, komunitas, dan masyarakat, seperti penghijauan melalui penanaman pohon.
(HR75)











Tinggalkan Balasan