Cakrawalanational.news–Pangkalpinang, Pembangunan fisik Pos Tanggap Darurat di Kantor Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Bangka Belitung, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, disorot. Pasalnya, papan informasi proyek tidak terpasang dan akses ke lokasi ditutup ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin, (20/7/2026) pekerjaan konstruksi telah berlangsung. Namun papan proyek yang memuat sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan jadwal pekerjaan tidak ditemukan.
Upaya konfirmasi menemui kendala. Seorang petugas keamanan melarang wartawan masuk ke area proyek meskipun telah menunjukkan kartu pers.
“Maaf, bapak tidak boleh masuk. Ini perintah atasan. Kami hanya menjalankan tugas,” kata petugas tersebut.

Petugas yang sama juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan pejabat BPBPK Babel. “Pejabat BPBPK tidak ada di tempat,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Proyek yang dibiayai anggaran negara itu seharusnya mengedepankan asas keterbukaan. Ketidakadaan papan informasi dan penutupan akses bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, Kepala BPBPK Babel belum memberikan tanggapan terkait tidak adanya papan proyek dan dugaan penghalangan tugas jurnalistik. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum mendapat jawaban.
(HRJ)











Tinggalkan Balasan