Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Edi Nasapta menegaskan kewajiban 20 persen lahan plasma bagi masyarakat di perkebunan kelapa sawit adalah hak, bukan hibah perusahaan. Pernyataan itu disampaikan saat menerima Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Kerakyatan Daerah Bangka Belitung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis, 25 Juni 2026.
“Plasma bukan bantuan, bukan hadiah. Plasma adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi perusahaan. Ini menyangkut keadilan dan kesejahteraan rakyat Bangka Belitung,” kata Edi di hadapan puluhan mahasiswa.
Pertemuan itu menjadi ruang adu argumentasi 13 tuntutan mahasiswa. Isinya menyasar persoalan pertambangan rakyat, kesejahteraan guru honorer, perkebunan sawit, hingga sejumlah Proyek Strategis Nasional. Hadir mendampingi Edi, sejumlah anggota DPRD dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Babel Fery Afrianto.

Edi menghitung, jika seluruh perusahaan sawit di Babel memenuhi kewajiban plasma 20 persen, perputaran uang di masyarakat bisa mencapai Rp3 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahun.
“Kalau apa yang diperjuangkan adik-adik mahasiswa ini berhasil diwujudkan, maka sedikitnya Rp3 hingga Rp5 triliun uang akan beredar di tengah masyarakat setiap tahun. Itu bukan angka kecil. Itu akan menggerakkan ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan memperkuat perekonomian Bangka Belitung,” ujarnya.
Berdasarkan catatan DPRD, kata Edi, kepatuhan perusahaan terhadap aturan plasma masih rendah. Ia meminta mahasiswa dan warga menjadi pengawas lapangan.
“Kalau ada bukti, foto, data, atau temuan di lapangan, sampaikan kepada DPRD. Kita kawal bersama. Kita ingin tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak masyarakat. Bangka Belitung harus menjadi daerah yang taat aturan,” kata politisi NasDem itu.
Edi juga menyorot ketimpangan pemanfaatan sumber daya alam di Babel. Menurutnya, provinsi kepulauan itu kaya timah dan sawit, tetapi distribusi manfaatnya belum merata.
“Kita tidak boleh terus menjadi daerah yang kaya sumber daya, tetapi rakyatnya belum menikmati hasilnya secara adil. DPRD akan terus memperjuangkan agar kekayaan daerah benar-benar kembali kepada masyarakat,” tegasnya.
Di forum yang sama, Fery Afrianto menanggapi salah satu poin tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas. Fery menyatakan tidak akan memberi toleransi.
“Kalau ada bukti kendaraan dinas menggunakan BBM subsidi, laporkan kepada kami. Saya pastikan akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Fery.
Usai dialog, Aliansi BEM Babel menyerahkan dokumen pernyataan sikap berisi 13 tuntutan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel.

Selain penegakan plasma sawit, mahasiswa mendesak percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kenaikan kesejahteraan guru honorer, evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, penolakan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Pulau Gelasa, pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Timah di Desa Batu Beriga, hingga pemenuhan hak masyarakat di sektor perkebunan.
Edi menutup dialog dengan memastikan DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa sebagai mitra kritis pemerintah. “Kritik yang konstruktif adalah energi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan,” katanya.
Aksi berlangsung tertib tanpa insiden hingga mahasiswa membubarkan diri.
(HR75)











Tinggalkan Balasan