Baru.png

Curi Kabel Dan Kawat di RTH, Tiga Warga Kelurahan Karaton di Tangkap Tim URC Satreskrim Polres Banggai

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Banggai, Polres Banggai Polda Sulteng akhirnya berhasil mengungkap pencurian kabel yang merugikan infrastruktur Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Rabu (24/6/2026) sore.

Tiga Pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai setelah melakukan pencurian kabel dan kawat di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teluk Lalong Luwuk.

Tiga pelaku yang diamankan adalah: RA, (21), BA (17) dan AA (20). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Karaton, Luwuk.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa pencurian kabel NYY 2X2, 4X4 serabut dan kawat sepanjang 200 meter dilakukan dua kali yakni pada 24 Juni 2025 dan 22 Juni 2026.

Pelaku beraksi dengan memanfaatkan kondisi yang sepi. “Cara mereka membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,” tutur AKP Arifin.

Pelaku pencurian kabel yang diringkus memiliki peran masing-masing dalam melancarkan kejahatan.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya besi tembaga seberat 8 Kg yang sudah di kupas.

Kasat Reskrim mengungkapkan kasus pencurian kabel ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerangan dan sarana prasarana publik.

“Setiap tindakan yang merusak fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas,” terangnya.

Ia memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.

*)Muis/CNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *