telkomsel

Dua Perempuan Pengedar Obat Berbahaya Asal Lamala, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari Banggai

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Banggai Berkas kasus dua perempuan inisial TM (22) dan ES (32) merupakan warga asal Kecamatan Lalama, Banggai, pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa ijin edar, kasusnya dilimpahkan kepada Kejari Banggai.

Berkas perkara tersangka yang mengedarkan THD ini sudah lengkap dan telah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Tim Penyidik Satnarkoba Polres Banggai.

“Proses penyidikan sudah rampung, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Jaksa selaku penuntut umum,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid,. SH, MH.

Sebelumnya TM dan ES ditangkap bersama tiga tersangka pria lainnya oleh personel Polsek Lamala Polres Banggai pada Sabtu, 31 Januari 2026 lalu jam 14.30 Wita di Kecamatan Lamala.

Menurut Kasat Narkoba bahwa tersangka yang merupakan pengedar ini, memperoleh barang tersebut dari seseorang bandar di wilayah Balantak yang juga telah di Tahap II. Mereka beli dengan harga bervariasi antara Rp. 300 ribu sampai Rp. 600 ribu.

Mereka disangkakan dengan pasal 453 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 53 KUHP.

*)Muis/CNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *