banner

Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Pesta Sabu, Dua Pelaku Tak Berkutik

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Prabumulih, Niat dua pria di Kota Prabumulih untuk menikmati sabu-sabu bersama harus berakhir di tangan aparat kepolisian. Keduanya diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih saat diduga hendak menggelar pesta narkoba di sebuah kebun di kawasan Purwodadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (14/5/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga terhadap gerak-gerik dua orang pria di Jalan Bukit Lebar Purwodadi RT 01 RW 04, Kelurahan Muara Dua Barat. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., petugas bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 14.30 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas bersama warga berhasil mengamankan dua pria yang diketahui berinisial JO (55) dan SA (27).

JO merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Prabumulih Utara. Sedangkan SA adalah pengangguran yang tinggal di Kelurahan Sindur, Kecamatan Prabumulih Cambai.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas selempang hitam milik pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

Dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,17 gram.

Satu set alat hisap sabu.

Dua plastik klip bening kosong sisa pakai.

Satu dompet warna hitam.

Satu bilah pisau.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui sabu tersebut adalah milik mereka dan akan digunakan bersama di lokasi tersebut. Pisau yang ditemukan di lokasi diakui milik JO.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhan SH SIk MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi masyarakat.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga akan digunakan untuk pesta narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.

Kini, JO dan SA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Prabumulih tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Berkat sinergi antara polisi dan masyarakat, upaya menciptakan Prabumulih yang bersih dari narkoba terus digencarkan.

(Ril/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *