Cakrawalanational.news-Gorontalo, Polda Gorontalo melalui Direktorat Reskrimsus menegaskan bahwa emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak boleh diperjualbelikan. Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyatakan bahwa baik penjual maupun pembeli dapat dipidana sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Yang menjual bisa dipidana, yang membeli juga bisa dipidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Maruly Pardede.
Polda Gorontalo mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal dan bertanggung jawab. Pembeli emas juga wajib memiliki izin resmi atau berbadan hukum, dan emas yang dibeli harus berasal dari sumber yang sah.
(Red)


.












