Example 728x250.

Janji Proyek Berujung Meja Hijau, Mantan Dewan Duduk di Kursi Terdakwa

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Prabumulih, Kasus dugaan penipuan proyek di salah satu Kabupaten di Sumsel yang menjerat mantan anggota dewan berinisial ER resmi memasuki babak persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Prabumulih, Rabu, (22/4/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam ruang sidang, ER tampak duduk sebagai terdakwa saat JPU dari Kejaksaan Negeri Prabumulih membacakan dakwaan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiryandono SH MH bersama dua hakim anggota.

Melalui Humas PN Prabumulih, M Rifqi SH MH, dijelaskan bahwa dakwaan terhadap ER disusun secara alternatif. “Pasal yang dikenakan yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.

Ia menambahkan, persidangan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona SH MH melalui Kasi Intel Aji Martha SH MH. “Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa ER,” singkatnya.

Klaim Dikriminalisasi

Di tengah proses hukum yang berjalan, ER sebelumnya sempat menjadi sorotan di media sosial. Ia mengklaim dirinya sebagai korban kriminalisasi atas kasus tersebut. Bahkan, ia meminta perhatian sejumlah pihak, termasuk Kapolri dan lembaga legislatif, terkait perkara yang dihadapinya.

Tak hanya itu, ER juga mengaku telah melaporkan sejumlah pihak, termasuk penyidik dari Polres Prabumulih, terkait pemberitaan media atas kasus ini.

Korban Sebut Tak Ada Itikad Baik, Selalu Hanja Janji Tak Ada Penyelesaian hingga Saat Ini

Di sisi lain, korban berinisial RM mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian melalui mediasi telah dilakukan berulang kali, baik di tingkat kepolisian hingga kejaksaan, namun tidak membuahkan hasil.

“Sudah berkali-kali dimediasi, mulai dari Polres sampai ke Kejari, tapi tidak ada niat baik untuk menyelesaikan. Hanya sebatas janji dan janji saja, saya sudah berkali-kali bertemu dan selalu zonk dan tidak ada pembayaran,” ujarnya.

RM mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah yang hingga kini belum dikembalikan. Menurutnya, perkara ini seharusnya bisa selesai tanpa harus berlanjut ke meja hijau jika ada itikad baik dari pihak terdakwa.

“Kalau memang ada niat, pasti sudah selesai dari dulu. Uang saya sudah diserahkan, tapi sampai sekarang belum ada ppengembalian. Makanya, terpaksa menempu jalur hukum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan yang telah memproses perkara tersebut hingga tahap persidangan saat ini.

Proses Hukum Masih Panjang

Perkara dugaan penipuan proyek ini diperkirakan masih akan bergulir panjang. Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, yang akan menjadi salah satu penentu arah lanjutan proses hukum di persidangan.

Publik kini menanti bagaimana fakta-fakta hukum akan terungkap dalam persidangan lanjutan, sekaligus menguji klaim yang disampaikan masing-masing pihak.

(Aan/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *