Example 728x250.

Mangrove Roboh Oleh Tambang Ilegal: Keadilan yang Tak Pernah Sampai ke Dusun Mengkubung

banner 120x600

Penulis: Belva Al Akhab dan Tim

Cakrawalanational.new-Belinyu, Bangka, Ekskavator yang selama sepekan terakhir mengoyak hutan mangrove di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dilaporkan menghilang sehari sebelum rencana razia aparat penegak hukum, Senin (02/03/2026). Alat berat itu dipindahkan diam-diam pada Minggu (01/03/2026).

Warga menduga informasi razia telah bocor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat terkait dugaan kebocoran tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Riding Panjang, Surya Darma, juga belum mendapat jawaban.

Di lokasi, yang tersisa hanyalah lumpur hitam, jejak rantai besi dan batang mangrove yang patah.

Jejak ekskavator masih tercetak jelas di tanah basah. Akar-akar mangrove mencuat seperti tulang yang patah. Air pasang membawa serpihan kayu ke jaring nelayan.

“Kalau alat berat bisa hilang sebelum razia datang, berarti hukum datang setelah panggung dibongkar,” kata seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di dermaga kayu Mengkubung, nelayan tidak bicara soal teori hukum. Mereka bicara tentang tangkapan yang berkurang, tentang kepiting yang makin jarang, tentang anak yang tetap butuh makan.

Seorang ibu nelayan menatap laut yang keruh.

“Kalau hukum bocor, negara bocor. Yang tenggelam bukan cuma mangrove, tapi kepercayaan.” ungkap ibu nelayan dengan sedih.

Mangrove bukan sekadar pepohonan pesisir. Ia adalah benteng alami dari abrasi dan penyerap karbon biru.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mangrove termasuk ekosistem strategis nasional yang berperan penting melindungi garis pantai dan kehidupan pesisir.

Penelitian Center for International Forestry Research mencatat mangrove mampu menyimpan karbon hingga empat kali lebih besar dibanding hutan tropis daratan.

Studi IPB University menunjukkan kerusakan mangrove dapat menurunkan populasi biota pesisir lebih dari 50 persen dalam beberapa musim tangkap.

Sementara WALHI mencatat ribuan hektare pesisir di Kepulauan Bangka Belitung rusak akibat tambang timah dalam dua dekade terakhir.

Namun di Mengkubung, data ilmiah itu kalah cepat dari kabar razia yang bocor.

Ekskavator bisa dipindahkan.
Tetapi mangrove yang roboh tak bisa ikut pergi.

Warga menyebut peristiwa ini bukan kisah baru.

Polanya, menurut mereka, selalu sama:

Ekskavator datang.
Mangrove tumbang.
Warga protes.
Razia direncanakan.
Informasi bocor.
Alat berat hilang.
Kasus sunyi.

Di warung kopi desa, percakapan terdengar seperti naskah teater yang diputar ulang.

“Ini seperti film drama hukum. Kita sudah tahu ending-nya,” ujar seorang tokoh pemuda.

Ending yang dimaksud bukan sekadar hilangnya alat berat, melainkan hilangnya kepercayaan.

Dalam wawancara sebelumnya, Kepala Desa Riding Panjang menekankan prioritas pembangunan lampu jalan melalui Musrenbangdes.

Kini warga berbisik getir bahwa jalan desa mungkin terang oleh lampu, tetapi hukum terasa padam di hutan mangrove.

Di ruang konferensi, negara berbicara tentang rehabilitasi.
Di Mengkubung, mesin tambang berbicara tentang malam ini.

Rehabilitasi menjanjikan masa depan.
Tambang ilegal bekerja untuk hari ini.

Warga mendesak:

Penyelidikan kebocoran razia

Penyitaan alat berat yang dipindahkan

Penetapan tersangka

Rehabilitasi mangrove secara nyata

Tanpa itu, kata mereka, hukum hanya menjadi tulisan di atas kop surat.

Karena bagi masyarakat pesisir, keadilan bukan abstraksi. Ia terukur dari laut yang kembali jernih dan jaring yang kembali berat.

Mangrove bisa tumbuh kembali jika diberi waktu dan perawatan.

Tetapi kepercayaan, jika sekali tercabut, tumbuhnya jauh lebih lama dari satu musim tanam.

Di Mengkubung, ekskavator telah pergi.
Kasus mungkin akan menyusul dalam sunyi.

Namun pertanyaan tetap tinggal di lumpur:

Siapa yang membocorkan razia?
Siapa yang melindungi tambang?
Siapa yang menanam kembali mangrove dan kepercayaan rakyat?

Di pesisir Belinyu, rakyat sudah terlalu sering menunggu hukum yang datang tepat waktu.

(BL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *