Cakrawalanational.news-Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damaik, SH, MH. kepada awak media, Sabtu, (24/01/2026) menerangkan bahwa tersangka pelaku diamankan pada Jumat (23/01/2026) kemarin malam. Pelaku berinisial MR alias Dian (26), warga Desa Tanjung Morawa B, diamankan di Jalan Industri, depan Gudang Alfamart, Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Lebih jauh lagi Kapolsek memaparkan, Kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 tahun lalu, ketika pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2019 milik korban Kurniawati (43) dengan dalih mengambil uang di rumahnya, namun tidak pernah dikembalikan. Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 21 juta dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka, dan melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damaik, SH, MH.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Nmax milik korban. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 486 subsider Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya.
(M. Habil Syah)


.












