Cakrawalanational.news-Bangka Selatan, 10 Desember 2025) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 pada Rabu (26/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan dihadiri Bupati H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., Wabup Hj. Debby Vita Dewi, Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, dan camat.
Dalam sambutannya, Bupati Riza mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang membuat penetapan berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa Propemperda 2026 disusun secara terukur, sistematis, dan berlandaskan prinsip yuridis, sosiologis, serta filosofis. Bersama DPRD, pemerintah telah menyepakati 14 judul Propemperda, terdiri dari 11 raperda usulan eksekutif dan 3 raperda usulan legislatif.
Bupati juga mengungkapkan indikator makro pembangunan yang menjadi dasar penyusunan APBD 2026, antara lain laju pertumbuhan ekonomi 3,95% – 5,10%, angka kemiskinan 2,76%, pengangguran 4,28%, inflasi 2,85%, dan Indeks Modal Manusia (IMM) 0,51%. Persetujuan APBD diharapkan memungkinkan pemerintah segera melaksanakan program prioritas terkait peningkatan pendapatan daerah, intervensi belanja, dan penguatan daya saing.
Setelah disetujui, rancangan perda APBD akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi agar pelaksanaannya akuntabel. Dengan disahkannya Propemperda dan APBD 2026, pemerintah berkomitmen melanjutkan pembangunan terarah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


.












