Example 728x250.

Pemkot Pangkalpinang Berikan Kesempatan Luas Bayar Pajak Tanpa Denda

banner 120x600

Prof Udin: Dengan program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025, dan piutang tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan piutang pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2025.

Walikota Pangkalpinang, Profesor Saparudin, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.

“Dengan program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025, dan piutang tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat yang telah membayar PBB tahun 2025 juga berhak mendapatkan diskon atau pengurangan piutang pokok PBB tahun sebelumnya. Program diskon ini berlaku mulai 1 hingga 30 Desember 2025.

Wakil Walikota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, menghimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak karena batas akhir program ini adalah 30 November 2025.

“Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, karena program ini dapat membantu meringankan beban masyarakat,” katanya.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak dan dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Dinas Pendapatan Daerah Kota Pangkalpinang.

(Pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *