Cakrawalanational.news-Sawahlunto, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bagas Panyusunan Nasution, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan sosialisasi kali ini digelar di pelataran Museum Goedang Ransoem, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sabtu (25/10/2025), dan dihadiri perwakilan Kesbangpol Sumbar, Lurah Air Dingin Ariyanti Yusningsih, S.Sos, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat.
Dalam sambutannya, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan menghambat pembangunan daerah.
âPerda ini bukan hanya tugas pemerintah untuk dijalankan, tetapi tanggung jawab kita bersama. Edukasi dan pengawasan dari keluarga serta masyarakat menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,â ujar Bagas.
Ia menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami bahaya narkoba serta berperan aktif dalam pencegahannya.
âSinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,â tambahnya.
Lebih lanjut, Bagas juga menyoroti pentingnya penguatan nilai-nilai kebangsaan dan moralitas di tengah gempuran pengaruh negatif yang dapat menjerumuskan generasi muda.
âKesadaran kolektif perlu ditanamkan agar kita semua memiliki tanggung jawab bersama menjaga generasi penerus bangsa,â katanya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai implementasi Perda di tingkat nagari dan kelurahan, termasuk strategi efektif dalam pengawasan dan edukasi masyarakat.
Bagas berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran bersama untuk memerangi narkoba dari lingkungan terkecil.
âDengan sosialisasi ini, saya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba serta turut berpartisipasi aktif menjaga lingkungan dari bahaya zat adiktif,â pungkasnya.
(Ril)
















