Example 728x250.

DPRD Pangkalpinang Setujui 2 Raperda, Wali Kota: Landasan Hukum untuk Lingkungan Bersih dan PAD yang Sah

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui 2 Raperda dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2025, Senin (20/10/2025). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) Yang Sah.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyatakan bahwa disahkannya kedua Raperda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan disahkannya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan,” kata Wali Kota Saparudin.

Sementara itu, Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pencatatan dan pelaporan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah secara transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berharap dengan disahkannya kedua Raperda ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambah Wali Kota Saparudin.

(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *